Mojokerto,Sekilasmedia.com-Dalam upaya penertiban tambang galian C yang tidak berizin di Wilayah hukum Kabupaten Mojokerto, yang gencar dilakukan DPRD Kabupaten Mojokerto, akhirnya Polisi sudah menetapkan 3 tersangka.
Yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah pengusaha tambang tak berizin yakni Dw pemilik tambang di Desa punggul ngastemi-Bangsal, BD pemilik tambang di Desa grogol kepuh pandak-Kutorejo dan Za pemilik tambang di Desa manduro Kecamatan Ngoro Mojokerto.
Seperti diketahui sebelumnya proses hukum pemilik tambang tak berizin ini adalah tindak lanjut dari hasil sidak DPRD Kabupaten Mojokerto belakangan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan proses hukum galian tambang tak berizin ini terus berlanjut, pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka terutama pengusahanya,” jelasnya,
Dalam penetapan 3 tersangka ini, saat penyidikan berjalan sudah memenuhi unsur dengan bukti-bukti yang kuat bahwa di tiga lokasi tambang tak berizin ini ada aktifitas alat berat juga armada pengangkut,” tambahnya.
Perlu diketahui upaya penertiban tambang galian C diwilayah Kabupaten Mojokerto ini, sepertinya tak tanggung-tanggung yang dilakukan DPRD Kabupaten Mojokerto, buktinya Jumat (27/12/2019) Wakil rakyat ini juga melanjutkan mengundang dari berbagai unsur Masyarakat dan juga instansi terkait guna menertibkan galian tak berizin lainnya.
Nampak hadir dalam acara tersebut
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh beserta anggotanya dari Komisi I dan III, Kasi Pidsus Kejaksaan Kab Mojokerto Agus, Ketua Pengadilan negeri Mojokerto Agus, Dandim 0815 Mojokerto, Letkol Inf Dwi Mawan SUtanto, SH, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga, Kepala PU Bambang purwanto,Kepala DLH Didik Ainul Yaqin, PMII bersama para LSM lingkungan hidup Mojokerto. (wo)