Selamat Hari Raya Idul Fitri .

Home / Hukum

Senin, 30 Desember 2019 - 16:55 WIB

Dokter Cabul Di Mojokerto Sudah Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno dalam Pers rileasenya diruang Aula Polres Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Setelah Penyidik memeriksa 19 saksi, termasuk saksi ahli akhirnya Dokter AD yakni Dokter spisialis kebidanan dan kandungan yang buka praktek Di Mojosari -Mojokerto dipastikan jadi Tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno dalam Pers rileasenya diruang Aula Polres Mojokerto,Senin (30/12/2019)

Dokter AD sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, yakni terhadap gadis berusia 15 tahun lulusan SD di tempat prakteknya di kawasan Seduri, Mojosari Mojokerto.

AKBP Setyo Koes Hariyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, penetapan tersangka dokter AD dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Hari ini kita tetapkan tersangka, hari ini juga kita gelar perkara,” ungkapnya dalam press rilis akhir tahun yang berlangsung di Mapolres Mojokerto, Senin (30/12/19).

Kapolres juga mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Dokter AD setelah petugas memastikan perbuatan pelaku dengan mengumpulkan empat barang bukti. Termasuk berdasarkan keterangan dari 16 saksi dan tiga saksi ahli Visum maupun Forensik.

“Sesuai dengan pasal 184 KUHP kewajiban mengumpulkan barang bukti untuk membuat peran tindak pidana ada lima. Transaksi, petunjuk, ahli, surat dan keteragan terdakwa. Namun, dalam kasus ini kita tidak mengunakan keterangan terdakwa,” terangnya.

Menurut dia, dari empat bukti yang dikumpulkan petugas sudah kuat untuk menetapkan dr AD sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak.

“Pasal yang kita sangkakan yakni pasal, 81 ayat dua dan pasal 2 junto 82 ayat satu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, dalam menetapkan setatus tersangka terhadap Dokter AD polisi juga mengunakan keteragan saksi ahli, yakni bidan dan psikologi. “Dari empat alat bukti yang kita punya sudah cukup kuat untuk menetapkan sebagai tersangka. Untuk urusan apa saja barang bukti kita lihat di persidangan,”paparnya.

Ditanya soal Traffiking, polisi masih engan berkomentar. “Kita masih melakukan penyidikan terhadap kasus persetubuhan anak di bawa umur, namun bila nanti terdapat alat bukti baru, maka nanti akan kita buka kembali,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya , gadis berinisial PL diduga disetubuhi dokter AD di tempat prakteknya. Hal ini terjadi setelah korban PL diantar AN ke dokter tersebut, lalu masuk ruang pratek dan terjadilah aksi persetubuha tersebut.

Setelah itu, PL diberi uang Rp 1,5 juta oleh dokter AD, dan AN mendapat bagian Rp 500 ribu. Ibu korban yang merasa curiga, menanyakan ke PL dan dijawab dengan jujur. Karena tidak terima, akhirnya kejadian dilaporkan ke Polres Mojokerto. (wo)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ayah Kandung Tengah Cabuli Bunga 3,5 Tahun

Hukum

Satreskoba Polresta Probolinggo Berhasil Amankan Enam Pelaku Pengedar Narkoba Dan Obat Keras

Hukum

Polrestabes Surabaya Akhirnya Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong di Surabaya

Hukum

Transaksi Pil Koplo Dipinggir Jalan, Pemuda Asal Kediri Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalangbret

Hukum

Maling Bobol Rumah Ditangkap Polisi, 2 Rekannya DPO

Hukum

Polda Jatim Menangkap Hacker Asal Lumajang Peretas Website Pemkab Malang

Hukum

Tolak Buka Surat ke Presiden Gubernur Terancam Digugat

Hukum

Perusahaan Penerbangan PT. Citilink Indonesia ,Digugat LPK YAPERMA.