Probolinggo, Sekilasmedia.com – Penegakan hukum Perda di wilayah Kab. Probolinggo merupakan salah satu fungsi pelayamam yang direalisasikam oleh Satpol PP Kab. Probolinggo. Salah satu yang wajib ditegakkan hukumnya adalah Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hasil penelusuran media ini, Satpol PP Kab. Probolinggo mempunyai 2 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Mustaifah mengadukan tetangganya yang bernama Bahul atas pembangunan rumah yang tanpa dilengkapi oleh IMB. Karenanya atas aduan Mustaifah tersebut, Satpol PP Kab. Probolinggo memberikan surat peringatan sampai 3x kepada Bahul. Namun surat-surat tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh Sdr. Bahul, yang ada pembangunannya terus berlanjut.
Melihat ini, Mustaifah meminta agar Satpol PP melakukan tindakan penyidikan terhadap Sdr. Bahul. “Satpol PP harus melakukan penyidikan sesuai Pasal 45 Perda IMB. Kami mengadu ke DPRD agar Satpol PP melaksanakan penyidikan kepada Sdr. Bahul,” ungkap Mustaifah sambil menangis tersedu-sedu.
Ketua DPRD Kab. Probolinggo, Andi Suryanto, ketika dimintai tanggapannya mengungkapkan bahwa terkait aduan dari Mustaifah, DPRD akan memanggil Kasatpol PP secara kedinasan dalam waktu dekat.(Mul)