Murung Raya, Sekilasmedia.com – Polres Murung Raya (Mura) dalam waktu 4 jam berhasil membekuk pelaku pencurian handphone di Toko Rama Ponsel, Jl. Ahmad Yani, Kel. Beriwit, Puruk Cahu, Kabupayen Murung Raya. Jumat, 3/1/2020.
Tersangka masing-masing berinisial R (20) dan DI (19) yang merupakan warga Desa Masao, Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya. Dua pelaku ini beraksi pada Selasa (31/12) sekitar jam 07.00 Wib.
Dua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (31/12/2019) sekira jam 11.30 WIB di lanting penginapan tak jauh dari Mapolsek Murung.
Kapolsek Murung Ipda Yulianto, S.AP mengatakan modus pelaku berpura menanyakan handphone seakan ingin membeli. R berperan sebagai pembeli sedangkan DI menunggu di sepeda motor yang jaraknya sekitar 10 meter dari toko.
Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan dari bukti rekaman CCTV, anggota melakukan lidik disekitar Kecamatan Murung untuk mencari pelaku yang sama dengan ciri-ciri di CCTV,” ungkap Ipda Yulianto.
Kapolsek menambahkan, dari keterangan korban (penjaga toko) saat itu ia menawarkan handphone merek OPPO A9 kepada pelaku. Namun pelaku R malah kabur menunggangi motor membawa barang bukti.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.700.000, sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku sudah di tahan di rutan Polres Mura. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.(Hadiboy)