Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

84 Pemohon Sertifikat Redistribusi Ditolak BPN Jombang

84 Pemohon Sertifiakat Redistribusi Ditolak BPN Jombang
foto 84 Pemohon Sertifiakat Redistribusi Ditolak BPN Jombang
84 Pemohon Sertifiakat Redistribusi Ditolak BPN Jombang
foto 84 Pemohon Sertifiakat Redistribusi Ditolak BPN Jombang

Jombang, Sekilasmedia.com – pelaksanaan Program Sertifikat Tanah Redribusi di Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, sebanyak Tujuh Dusun yang ada di Desa Jarak, sebanyak 640 Pemohon namun ada 84 Pemohon yang tergabung dengan 32 Obyek yang sudah bersertifikat dan tidak bisa diterbitkan

Sehingga pada hari Kamis 09/01/20 Tim dari BPN Kabupaten Jombang mensosialisasikan kembali kepada Warga Desa Jarak, dihadiri Kasi Hukum dari BPN Jombang Witono, Kapolsek AKP Luwi Nurwibowo SH, Danramil Kapten Inf Sucipto, Kades Jarak Agus Darminto, Polres Jombang, Kasi Trantib Pol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Panitia Redistribusi Perangkat Desa Jarak

Acara dibuka langsung oleh Kades Jarak Agus Darminto dalam sambutannya, mengatakan “Pemdes Jarak minta BPN untuk mensosialisasikan kembali mengenai Pengajuan Sertifikat Redistribusi Tahun 2019 yang tidak bisa diterbitkan karena sudah Bersertifikat, apa yang pernah saya Sosialisasikan pada 17 Desember 2019, ada 84 Pemohon yang tidak bisa terbit sertifikatnya karena sudah bersertifikat.” ungkap Kades

BACA JUGA :  Antisipasi Konflik Sosial Galian C Lebak Jabung, Polisi Lakukan Upaya Preventif

,Petugas dari BPN Kabupaten Jombang yang diwakili Kasi Hukum Winoto, Klarifikasikan kepada warga mengenai proses Sertifikat agar warga bisa memahami, Sertifikat Tanah Redistribusi di Desa Jarak sudah memasuki tahap Surat Ukur, setelah tahap Surat Ukur selesai akan dijadikan satu bebentu buku,” Ungkapnya

Memang ada sebagian Sertifikat yang tidak bisa diterbitkan karena sudah bersertifikat, jadi kalau mau mengurusi BPN tidak akan mempersulit dengan catatan harus ada hukum yang jelas, contoh sertifikat tidak tau kberadaannya silahkan minta surat kehilangan kepihak yang berwajib lalu dibawa ke Desa untuk di utuskan Sertifikat pengganti,” ujar witono

Kapolsek Wonosalam AKP Luwi Nurwibowo sebagai wakil dari Muspika juga mengingatkan kepada warga Desa Jarak untuk ingat dengan asal usul Desa Jarak, dulu seperti apa sekarang seperti apa ada kemajuan tidak, mari kita bersama sama menjaga, membangun lebih baik lagi Desa Jarak, kalau ada maslah kita tanya ke Balai Desa kalau Desa mempersulit silahkan datang ke Kecamatan maupun Kepolsek ,” pesan Kapolsek

BACA JUGA :  Kasus Bentrokan Antar Pemuda di Denpasar Belum Terungkap, Polisi Masih Selidiki

Usai acara ada salah satu warga mengatakan kalau memang Sertifikat tidak bisa diterbitkan, mohon Kades untuk mengembalikan uang 450 yang untuk pembayaran pembuatan Sertifikat dan semua warga yang terdaftar di 84 Pemohon minta kembali utuh,” Ungkap Sirnaji.(Ftr)