Surabaya, Sekilasmedia.com – Polrestabes Surabaya akhirnya meringkus Maniac Payudara yang meresahkan para gadis ABG di Surabaya. Jumat, 10/01/2020.
Menurut keterangan Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ruth Yani Jum’at (10/1/2020) Modus pelaku saat melihat wanita berdiam seorang diri kemudian meremas bagian dada yaitu payudara karena gemas dan merangsang.
“Jadi pelaku saat melihat sasaranya wanita seorang diri sedang menunggu bis di halte Basuki Rahmat kemudian meremas payudaranya,”jelas Ruth.
Maniac payudara juga mengakui perbuatanya, peremasan payudara ini sudah 5 kali dilakukanya selama 2 hari berturut turut.
“Iya mungkin efek hujan hingga suasana dingin menyelimuti badan saya, akhirnya saya remas dech payudaranya,” jelasnya sambil malu malu.
Akibat hoby yang terlalu ekstrem ini Maniac payudara dijerat pasal 289 KUHP yang berbunyi Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.