Kediri, Sekilasmedia.com – Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Kabid Tantribum ) Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, mengatakan berpijak pada dasar Perda no. 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Tim Jaring Pendapatan Asli Daerah ( J-PAD ) Satpol PP Kota Kediri melakukan sosialisasi, pembinaan dan penertiban ke beberapa Panti pijat.
Kegiatan yang bertujuan dalam rangka peningkatan ” Pendapatan Asli Daerah ( PAD)” Kota Kediri tersebut dilakukan pada Kamis 09 Januari 2020 mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai. ” Ada beberapa panti pijat yang kita datangi,” kata Nur Khamid, Jumat ( 10/01/2020 ).
Dijelaskan, pertama, sasaran yang didatangi adalah ” Pijat Mak Erot “, yang berada di Jalan dr. Saharjo, No. 53 Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Setelah diperiksa/ dicheck pihak Tim J-PAD Satpol PP Kota Kediri, pihak pelaku usaha ( pengelola ) meskipun perijinan sudah ada, tapi pajak daerah belum bayar.
Yang kedua, ” Pijat Dylla Ashiatshu “, yang berada di Jalan Semeru 246, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Setelah diperiksa/dicheck pihak Tim J-PAD Satpol PP Kota Kediri, hasilnya perijinan sudah ada namun pajak daerah belum bayar.
Yang ketiga, ” Pijat Akeno “, yang berada/ berlokasi di Jalan Kapten Tendean, No. 254 b, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Setelah diperiksa pihak Tim J-PAD Satpol PP Kota Kediri, hasilnya yaitu untuk perijinan dalam proses perpanjangan, sedangkan pajak daerah sudah bayar.
Kemudian, sehubungan diadakannya kegiatan tersebut diharapkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kota Kediri. ” Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi, pembinaan dan penertiban secara berkesinambungan / kontinu bagi pelaku usaha apapun,” ujar Nur Khamid.
Pihaknya menghimbau bagi pelaku usaha agar dapatnya tertib ijin dan tertib bayar pajak, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(hernowo)