
Foto pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti
Jombang, Sekilasmedia.com – Tiada hentinya para pengedar Narkoba di Kabupaten Jombang melakukan transaksi tanpa ada rasa takut dengan pihak yang berwajib.
Di wilayah Hukum Polsek Mojowarno Polres Jombang satuan Unit Reskrim, bekerja keras dalam memerangi peredaraan Narkoba baik itu Sabu atau Pil, dengan berbagai cara para pengedar sangat lihai dalam bertransaksi
Sabtu malam 11/01/20 sekitar jam 20.00 Anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno mengamankan seorang pemuda berinisial DAP, disalah satu Warung yang berada di Dusun/ Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, setelah digeledah Anggota menemukan Satu bungkus Pkstik berisi Pil fobel sebanyak 17 butir, setelah diperiksa barang tersebut didapat dari seseorang warga Mojoagung
Anggota yang langsung bergerak untuk menangkap seseorang berinisial JW (37 Tahun) warga Dusun Kebundalem Desa Kademangan Kecamatan Mojagung Kabupaten Jombang, saat berada di jembatan dekat Rumahnya sekitar jam 23.00 Wib, saat digeledah ditemukan barang bukti beberapa butir Pil dobel L, dan langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Mojowarno
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas SH, mengatakan benar telah mengamankan seorang JW umur 21 Tahun warga Kademangan Kecamatan Mojoagung, saat penangkapan tersangka saat berada didekat sebuah jembatan dekat Rumahnya
“Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 bungkus Plastik berisi 1000 butir Pil dobel L, 1 plastik berisi 768 butir Pil dobel L, 3 plastik klip berisi masing masing 100 butir Pil dobel L, 7 plastik klip masing masing berisi 50 butir Pil dobel L, 1 plastik klip berisi 17 butir Pil dobel L, Uang tunai sebesar Rp 1.389.000 dan Hp merk Samsung satu buah,” ungkapnya
“Tersangka masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan ada pelaku lain, Saya tetap akan berkomitmen bersama Anggota untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Mojowarno ,” ujar Kapolsek (Ftr)