Kediri, Sekilasmedia.com – Anggota Satpol PP Kota Kediri datangi Panti Pijat spa dan massage D’Java yang berada di Jalan Cendana Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Minggu ( 02/02/2020 ).
Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti aduan masyarakat tentang beroperasinya panti pijat yang setelah didatangi oleh pihak petugas Penegak Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Kediri ternyata perijinannya belum lengkap ( baik ijin usaha dan terapisnya belum ada ).
” Saat anggota Patroli, ada aduan dari masyarakat tentang beroperasinya panti pijat spa dn massage D’Java yang berada di Jalan Cendana Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Kemudian anggota langsung ke lokasi dan mengecheck ,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ( Kabid Trantibum ) Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid, Selasa ( 02/02 ).
Dijelaskan, panti pijat tersebut dihimbau untuk tutup terlebih dahulu sebelum mengantongi perijinan lengkap.
Menurutnya, panti pijat tersebut sebelumnya pernah didatangi petugas, karena persoalan yang sama, yaitu belum mengantongi ijin, dan disuruh tutup.
Langkah – langkah selanjutnya apabila tidak mengindahkan peringatan lisan sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ) akan dilayangkan Surat Peringatan ( SP ). ( hernowo )