Mad Gondrong Oknum Ustad Yang Menghalalkan Sabu

Mad Gondrong Oknum Ustad Yang Menghalalkan Sabu
foto Konferensi pers
Mad Gondrong Oknum Ustad Yang Menghalalkan Sabu
foto Konferensi pers

Surabaya, Sekilasmedia.com – Aksi oknum ustad yang menghalalkan narkoba jenis sabu akhirnya berakhir , Ahmad Marzuki alias Bindere Mad (46) warga kampung Pasgemek Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Bangkalan di ringkus anggota satreskoba Polres Bangkalan. (03/02/2020)

Dalam pers release Pengungkapan Kasus Narkotika di Mapolda Jatim (03/02/2020) Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan “Bindere Mad yang merupakan oknum ustad pengajar bahasa arab disalah satu pesantren di Kwanyar sudah menggunakan narkotika jenis sabu selama 10 tahun ,”terangnya

Kepada para santri Mad menyampaikan bahwa narkotika jenis Sabu sabu halal dikonsumsi karena tidak ada ayat dalam Al Qur’an yang secara spesifik mengharamkan sabu sabu.

“Saya mengkonsumsi Narkoba untuk tujuan positif “ungkap Mad saat ditanya awak media.

Mad berhasil dibekuk dirumahnya ketika sedang mengkonsumsi sabu bersama santrinya Rozek .Saat ditangkap Polisi berhasil mengamankan plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,42 gram ,seperangkat alat hisap sabu , korek api dan kompor.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(dani)