Mojokerto, Sekilasmedia. Com-DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menggelar rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan terhadap empat Raperda (Rancangan Peraturan Peraturan Daerah). Yakni, Perda ( Peraturan Daerah) tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perusahaan Pemerintah Daerah BPR Majatama, Pengelolaan Sampah dan tentang Perpustakaan. Rapat paripurna digelar di Gedung Graha Whichesa Jln.A.Yani no.16 Kota Mojokerto, Senin (20/1/2020).
Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi SH, dalam pemaparan dihadapan DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan , Raperda inisiatif tentang Kawasan Tanpa Rokok ini dibuat sebagai tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
Kewajiban dan tanggung jawab tersebut sebagai pelaksanan urusan pemerintahan yang wajib dalam pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 pasal 12 ayat 1 huruf yaitu kesehatan.
Raperda tersebut dimaksudkan untuk membatasi atau melarang orang merokok, tetapi lebih kepada etika ketika merokok dilakukan ditempat tertentu tidak dilakukan ditempat-tempat yang dilarang merokok. Larangan tersebut seperti Kantor Pemerintahan, Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Belajar Mengajar, rumah Ibadah dan tempat umum.
” Raperda inisiatif Kawasan Tanpa Rokok dibentuk untuk melindungi dari rokok dan asap tembakau rokok bagi masyarakat terutama anak kecil atau balita. Disamping itu untuk memberikan pengetahuan kepada para perokok tentang bahaya rokok bagi kesehatan, ” bebernya.
Lebih lanjut Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyampaikan, Raperda tentang Perusahaan milik Pemerintah Derah Mojokerto BPR Majatama mewujudkan Good Corporate Government yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Raperda tentang Perusahaan milik Pemerintah Derah Mojokerto BPR Majatama menuju BPR Majatama yang sehat, kuat dan berdaya saing serta mewujudkan Good Corporate Government ,” tandas Bupati .
Selain itu tak kalah menarik juga ada dua Raperda (pengelolaan sampah dan pengelolaan Perpustakaan adalah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto, dalam Penyampaian Nota Penjelasannya disampaikan oleh H.Rochim dari FPDIP mewakili DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dengan maksud dibuatnya Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto tentang Pengelolaan Sampah didasari oleh semangat untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Mojokerto yang sehat dan bersih dari sampah.
Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan pengelolaan sampah. Pengeloaan sampah bisa dilakukan oleh pemerintah, warga masyarakat, lembaga-lembaga tertentu atau perorangan. Pengelola sampah diberikan incentive yang bersumber dari keuangan APBD maupun CSR.
Sedangkan Raperda tentang perpustakaan dimaksudkan untuk mencerdaskan masyarakat, meningkatkan minat baca dan belajar bagi masyarakat Mojokerto dan jaminan agar mendapatkan perpustaakan yang dikelola secara professional.
” Tujuan tingkatkan minat baca masyarakat maka perlu adanya peningkatan mengelola perpustakaan secara profesional,” Terang Rokim.
Adapun penyampaian nota penjelasan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto, yaitu perda tentang Pengelolaan Sampah dan Perpustakaan, untuk mewujudkan bagian dari visi dan misi Kabupaten Mojokerto.
Visinya adalah terwujudnya masyarakat Kabupaten Mojokerto Yang Mandiri, Sejahtera, dan Bermartabat Melalui Penguatan dan Pengembangan Basis Perekonomian, Pendidikan Serta Kesehatan.
Sedangkan Misinya, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dengan cara memperbesar peluang akses pendidikan yang lebih baik untuk mengoptimalkan kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perlu diketahui sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto kali ini diikuti 32 anggota dewan yang hadir dari 50 jumlah anggota , yang 18 orang anggota absen dengan memberikan keterangan . (wo/Adv)