Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan .

Home / Hukum

Sabtu, 8 Februari 2020 - 03:21 WIB

Hj. Siti Kustinaningsing Pertanyakan Kenapa Obyek Yang Lain Tidak Dimasukan Dalam Gugatan

Foto kuasa hukum tergugat saat dimintai keterangan oleh wartawan

Foto kuasa hukum tergugat saat dimintai keterangan oleh wartawan

Hj. Siti Kustinaningsing Pertanyakan Kenapa Obyek Yang Lain Tidak Dimasukan Dalam Gugatan

Foto kuasa hukum tergugat saat dimintai keterangan oleh wartawan

Banyuwangi, Sekilasmedia.com – Sidang Peninjaun Setempat (PS). perkara waris nomor 4664/Pdt.G/2019/PA.Bwi yang dipimpin Muh. Yunus Hakim yang dilaksanakan di Balai Desa Kedungrejo terkait Waris antara penggugat Yudi Mulyono melawan tergugat Hj. Siti kustinaningsih dan tergugat Yuni. Jumat (7/2/2020).

Peninjaun Setempat tersebut atas konflik keluarga yang diduga atas pembagian waris yang kurang merata sesama ahli waris.

Almarhum H. Pathol Arifin meninggal pada tahun 2014 dan orang terpandang di Desanya dan memiliki harta waris yang banyak.

H. Pathol meninggalkan Tujuh anak dari perkawinan kedua dan kelima , Dua anak dari pernikahan kedua yang sudah bercerai pada tahun 1983 bernama Yudi dan yuni sedangkan untuk pernikahan yang kelima sampai Almarhum meninggal dan sampai sekarang meninggalakan lima anak yaitu masing – masing bernama Yesi Widia Astutik Arifin, Yayuk K Astutik Arifin, Sofi A Irianto, Sofyan Arifin, dan Fitriyaning Tyas Arifin.

Saat ditemui dikediamannya Hj. Siti Kustinaningsih mengatakan saya pernah ngomong kepada pak Haji Pathol dan pak Haji sudah mengatakan kepada saya bahwa yudi sudah dibuatkan rumah di Kedayunan.

“Semua sudah dapat bagian Sedang adiknya Yuni sama sudah dibuatkan rumah dan sama di Kedayunan malah anak – anak saya malah belum”,bebernya.

Yudi pernah saya panggil ke rumah menayakan terkait hal tersebut malahan Yudi mengatakan dulu kalau Yuni sudah dibuatkan rumah, “malah ada yang datang ke rumah menagih uang batako yang belum dibayar dan saya yang membayarnya”tambahnya.

Tapi anehnya dalam PS tadi kok tidak dimasukkan kedalam obyek rumah di Kedayunan dan tanah yang berada di Desa Rejo Agung.

“Malah masing – masing kita sudah berikan uang Rp. 40.000.000,. Kepada Yudi dan Rp. 50.000.000,. Kepada Yuni”,pungkasnya.

Kuasa hukum Hj. Siti kustinaningsih, Febriyanto, SH, Dudy Sucahyo, S.H, dan Moh. Yusuf, S.H mengatakan PS adalah bahwasanya obyek ada, luasnya benar dan batas – batasnya sesuai dengan gugatan.

“Saya sempat intruksi kepada majelis karena majelis sempat menggali ini dapatnya dari mana dan rumah dari mana karena itu bukan tujuan dari PS”,bebernya.

Padahal menurut hukum PS memang memastikan itu ada obyek dan batas – batasnya sesuai dengan gugatan dan luasnya apabila diketemukan luas tidak sama maka akan menjadi pertimbangan Hakim.

“Kalau ada tambahan dan tidak masuk dalam gugatan PS, dalam jawaban tergugat maka beban PS ada pada tergugat”,tambahnya.

Saat ditanya tentang ada beberapa obyek yang tidak masuk dalam gugatan.
Febriyanto mengatakan itu mungkin menurut saya strategi mereka agar bisa memperoleh lebih besar hak warisnya.

“Sehingga apa yang didapat penggugat itu tidak dimasukkan dalam obyek gugatan, karena sesuai hukum waris semua dijadikan satu lalu dibagi”,ujarnya.

Saya membantah jawaban bahwa penggugat sudah menerima obyek – obyek tapi tidak dimasukkan dalam gugatan, nanti saya akan mengajukan PS atas obyek – obyek tersebut minggu depan.

“Karena kemarin dalam persidangan obyek diakui oleh penggugat bahwa itu dikuasai, cuma beralasan perolehanya dari hibah tapi menurut hukum hibah harus dibuktikan dengan akte notaris, kalau hibah waris pada anak tetep namanya harta waris dan hari senin kita akan daftarkan untuk PS”,tutupnya.

Sementara kuasa hukum Yudi, Ir. Wahyudi saat dikonfirmasi melalaui pesan Whats App terkait ada beberapa obyek yang tidak dimasukkan kedalam obyek gugatan mengatakan, ” Ya itu urusan tergugat”, jawabnya singkat.

Saat ditanya terkait PS tadi gimana menurut jenengan, Ir. Wahyudi belum memberikan jawaban.(Agus)

Share :

Baca Juga

Hukum

DIGIRING PULUHAN WARGA, PEMINTA SUMBANGAN DIHADIAHI BOGEMAN

Hukum

KADES BAHA KORUPSI ABPDES 1 MILIAR RUPIAH

Hukum

TERELAM CCTV, PENCURI KOTAK AMAL VIHARA, VIRAL di MEDSOS

Hukum

Edarkan Sabu , Gondrong Warga Dawuhan Wetan Di Ciduk Polisi

Hukum

Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Hukum

Dianggap Menulis Berita Bohong, Oknum Wartawan Mojokerto Dipolisikan
Dinilai Rugikan Nasabah Hingga Milyaran Rupiah, KSU Mitra Perkasa Disomasi Pengacara

Hukum

Dinilai Rugikan Nasabah Hingga Milyaran Rupiah, KSU Mitra Perkasa Disomasi Pengacara

Hukum

Dalam Sepekan, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika