Probolinggo, Sekilasmedia.com – Rincian biaya visum et repertum (VeR) di RSUD Waluyo Probolinggo yang disoal oleh lembaga pusat studi supervisi dan advokasi terus bergulir.
Hal ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk para pegiat keadilan.
Achmad, kuasa hukum Ahmadian Bayu Anugrah yang mempermasalahkan tarif biaya visum sebesar Rp.185 ribu menuntut pihak rumah sakit agar menjelaskan detail rinician biaya.
“Pihak RSUD Waluyo Jati Kraksaan harus menjelaskan secara rinci terkait biaya-biaya yang dibebankan kepada pasien. Dan jika ada aduan harus segera merespon. Jika terlalu lama merespon maka khawatir akan menggantung kepastian hukum. Kami telah mengirimkan surat resmi ke Direktur RSUD Waluyo Jati dan Sekretarisnya. Sampai saat ini belum ada perkembangan tindak lanjut kepada saya,” ujar Achmad pada Kamis (20/2).
Sementara Kepala Humas RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Sugianto saat dimintai tanggapannya, justru tidak bergeming dengan alasan masih sibuk.
“Mohon maaf ini kami baru pulang rapat PPNI, juga belum bertemu beliau (Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan) mengenai tarif UGD itu sudah sesuai prosedur dan juga sudah sesuai dengan perbub,” ujarnya.
Kasus ini bahkan menjadi perhatian Lembaga Pusat Studi dan Advokasi. Saat dikonfirmasi via seluler, Ketua LPSA Mansur mengatakan akan segera membahasnya.
“Kami sedang rapat terkait ini,” ujarnya, Sabtu (22/02).
Seperti diketaui, Pada Kamis (06/02), Ahmadian Bayu Nugraha melakukan visum et repertum (VeR) di RSUD Waluyo Jati Kraksaan. VeR tersebut atas permintaan Polsek Kraksaan. Biayanya dikenakan sebesar Rp.185 ribu.
Hal inilah yang dipermasalahkan pihak Ahmadian lantaran ada kejanggalan dalam rincian biaya, yakni Pemeriksaan UGD oleh dr. Sofie Giantari Rp.50 ribu, Rawat Luka Rp.35 ribu, Pemeriksaan Luar Rp.100 ribu.
Menurut kuasa hukum, biaya rawat luka sebesar Rp.35 ribu tidak seharusnya dicantumkan karena dalam prosesnya tidak ada perawatan luka. (Mul/joe)