Komplotan Pengedar Sabu Ditangkap Polres Badung, Termasuk Satu Orang Residivis

Para tersangka dikumpulkan saat melakukan jumpa pers.

Badung, Sekilasmedia.com – Satnarkoba Polres Badung, Bali menangkap sejumlah pengedar narkoba dalam Operasi Antik Agung 2020.

Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Komang Ngurah Sucahayadi menyebut, pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Badung.

Dari 6 orang yang dibekuk, 1 pelaku merupakan residivis dalam kasus sama, bahkan 3 orang sudah masuk dalam daftar TO dan 3 lainnya di luar.

“Mereka kita tangkap di tempat berbeda, namun masih di wilayah Badung,” ucap AKP Sucahayadi, Kamis (27/2).

Keberhasilan ini atas informasi masyarakat. Kemudian di atensi dengan melakukan penyelidikan lalu menangkap 1 residivis dan 5 tersangka berinisial MT (25), EH (25), RS (31), AP (22) dan WA (20), dengan total barang bukti sabu sebanyak, 6,40 gram bruto.

“Dari hasil interogasi polisi, kelima tersangka mengakui jika shabu itu miliknya,” tutup Kasat Sucahayadi.

Atas perbuatan para tersangka memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu, di jerat dengan pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.