Denpasar, Sekilasmedia.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, selama pekan terakhir Februari 2020, mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Denpasar.
Pelakunya, Andrew Ivan Dolan (54), WNA asal New Zealand, dan M Toriq (31) dari Lumajang, Jawa Timur, mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Selain meresahkan, kedua pelaku merupakan target operasi polisi. Bahkan, gerak geriknya sudah diamati sejak petugas mendapat informasi dari masyarakat.”Mereka ini merupakan TO kami,” papar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Untuk tersangka Ivan Dolan lanjut Kombes Ruddi, dibekuk berikut bukti shabu seberat 0,51 gram, dalam kamar kosnya di seputaran Jalan Patih Jelantik, Legian, Kuta, pada Sabtu (22/2) pukul 20.30 Wita.
“Pria asing ini mengakui jika barang itu miliknya. Diamana shabu itu dia peroreh dari seorang tidak dikenal dan dikonsumsi sendiri untuk menghilangkan stres,” ungkap Kapolresta.
Sedangkan untuk pelaku Thoriq, diciduk di Jalan Karangsari, Kedonganan, Kuta. Dari tangan supir ini polisi menyita barang bukti shabu sebanyak 690 gram, yang sudah dikemas dalam plastik kecil-kecil, Kamis (27/2) pukul 16.30 WITA.
“Pelaku diamankan bersama barang 11 paket shabu. Barang itu dia dapat dari seorang biasa dipanggil Jakky,” tutup Kombes Ruddi, sekaligus berpamitan, karena masa tongkat Kapolresta berakhir Selasa (03/03) ini.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda 800 juta 8 miliar.