Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Warga Resah Ditutupnya Akses Jalan Ke Kebun Jeruk Milik Bumdes Selorejo, Oleh Sekelompok Orang 

Malang, sekilasmedia.com – Beberapa hari belakangan warga masyarakat Desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang, dibikin resah akibat ditutupnya akses jalan menuju kebun jeruk yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) selorejo, yang dilakukan oleh beberapa orang yang pernah menyewa lahan tersebut.

Kebun jeruk tersebut seluas 25.000 m2 berdiri di Tanah Kas Desa (TKD) yang sebagian besar di garap oleh warga sekitar sebagai mata pencaharian sehari-hari yang dikelola Bumdes setempat.

Berawal dari kebijaksanaan Kepala Desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang, untuk mensejahterakan warganya dan berkeinginan untuk membangun desa yang mandiri, maka Kepala Desa Selorejo mengeluarkan kebijaksanaan atas Tanah Kas Desa, yang sebelumnya yang hanya disewa oleh warga sekitar selama bertahun-tahun, kini dikelola Bumdes setempat, yang nantinya keuntungan di kembalikan lagi ke warga desa setempat, baik berupa pembangunan desa maupun penyerapan tenaga kerja, sehingga menjadi desa yang mandiri.

Namun kebijaksaan itu ditentang oleh segelintir orang yang menolak kebijaksaan tersebut dikarenakan masih berkeyakinan masih untuk mengusai lahan tersebut secara sepenuhnya dan meminta ganti rugi yang tinggi.

“Berawal kepimpinan saya di periode ke 2, untuk menjadi Kepala Desa Selorejo, saya berkeinginan agar warga yang belum mendapat kesempatan mengelola tanah TKD dapat merasakan, untuk bergiliran, sehingga biar sama-sama menikmati hasilnya, namun setelah musyawarah terjadi pro dan kontra sehingga saya tarik kedesa untuk dikelola Bumdes, yang nanti hasilnya bisa dinikmati semua warga masyarakat, baik dibidang pembangunan Desa maupun menyerap pengagguran tenaga kerja bagi warga sekitar sehingga menjadikan desa yang mandiri” Terang Bambang saat ditemui awak media di Kantor Balai Desa Selorejo, Kamis (26/03).

BACA JUGA :  Mengantisipasi Curang, Disperindag Terra SPBU

Masih menurut Bambang bahwa para warga yang menolak sudah pernah diajak musyawarah dan diberikan kebijaksanan namun mereka masih bersih keras untuk menguasai lahan tersebut tanpa memikirkan kepentingan orang banyak.

“Sebenarnya mereka sudah sering diajak berdiskusi namun mereka tetap bersih keras untuk menguasai lahan tersebut. hal ini secepatnya akan saya kordinasikan oleh pihak-pihak terkait dan akan kami tindak lanjuti permasalahan ini sampai selesai” pungkasnya.

Di tempat terpisah Ketua Bumdes Desa Selorejo Edy mengatakan bahwa sebenarnya pihak Desa Selorejo yakni Bumdes Desa Selorejo mengatakan bahwa mantan pengelola tanah TKD ini sudah habis masa sewanya dan pemerintah Desa Selorejo memberikan kesempatan satu tahun lagi untuk menyelesaikan sesuai kesepakatan, namun mereka tidak ada kordinasi lagi hingga saat ini. Malah mereka menutup akses bagi karyawan Bumdes maupun warga lain yang ingin melintas.

“Sebenarnya mereka habis masa sewanya dan Pemerintah Desa Selorejo memberi kesempatan setahun lagi, mulai bulan Januari samapai Desember ditahun ini, namun mereka tidak ada itikad untuk menyelesaikan secara musyawarah, namun malah menutup akses ke kebun ” cetusnya.

Menurut Mujiono yang juga warga sekitar saat melintas di jalan yang ditutup mengatakan bahwa merasa keberatan jika akses jalan yang merupakan tanah TKD itu di tutup, karena jika dirinya akan mencari rumput dan bercocok tanam tidak bisa lewat.

BACA JUGA :  WARGA DIMINTA FILTER, INFORMASI PENCULIKAN 

“Saya sebagai warga disini, jika jalan ini di tutup maka saya sangat keberatan karena saya harus muter jauh ketika saya mencari rumput ataupun pergi ke ladang dan keberadaan jalan ini sudah ada dari dulu sebagai akses ke kebun garapan ” ujar mujiono.

Perlu diketahui bahwa tanah kas desa merupakan tanah milik negara yang diserahkan kepada perangkat desa untuk kepentingan desa . Oleh karena itu, pemanfaatan tanah kas desa harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa diperkuat dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 dan hasilnya secara bruto harus dimasukkan kedalam APBDes.

Hingga berita ini diturunkan pihak yang berkepentingan untuk menutup akses jalan ke kebun yang dikelola Bumdes Desa Selorejo tidak mau dihubungi dengan berbagai alasan.(BAS)