LUMAJANG, Sekilasmedia.com– Informasi terkini yang mengatakan virus Corona/Covid-19 sudah menyebar di berbagai penjuru Desa semakin meraja lela, ada baiknya sebagai Masyarakat indonesia jangan terlalu terpaku dengan keadaan yang sempat mengancam, sebab ada hal yang lebih penting daripada kita terlalu sibuk mengurusi hal itu. Hal ini yang diimbau Pemerintah Kabupaten Lumajang.
“Jangan takut! Corona bukan kiamat, asalkan Masyarakat Lumajang mematuhi himbauan dari Pemerintah, terbukti bahwa sudah ada beberapa masyarakat Indonesia pernah lepas dari jerat Covid-19, di Malang contohnya”.
Menyikapi hal itu, pukul 19.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB, Kapolsek Tempursari melaksanakan giat acara Patroli kewilayahan Publik Adrees tentang himbauan kepada Masyarakat langsung dari Kapolres Lumajang, dengan personil giat acara tersebut, Bripka Ropik, Bripka Andris(Kanit Binmas), BrIgadir Herdian, dan lokasi area patroli di Jln Raya Dusun krajan, Desa Tempursari , Kecamatan Tempursari , Kabupaten Lumajang, Sabtu, (28/03/2020).
Kegiatan Patroli ini meliputi berbagai pelaksanaan, yaitu Public Adrees kepada warga Masyarakat yang sedang berkumpul, himbauan agar tidak takut/resah dengan penyebaran wabah virus COVID-19, dan juga Public Adrees Masyarakat yang sedang berkumpul melakukan aktifitas perbelanjaan .
Kapolres Lumajang memberi himbauan, bahwa dengan adanya penambahan salah satu Masyarakat lumajang yang positif terjangkit wabah virus Corona, maka dengan itu diharapkan kepada seluruh Masyarakat bekerjasama ke ikut sertaan melaksanakan himbauan dari Pemerintah Lumajang demi memberantas wabah tersebut dan mematuhi himbauannya untuk memerangi wabah yang melanda Kabupaten Lumajang,
“Bahwa tadi malam di konfirmasi ada satu lagi yang positif terjangkit wabah Covid-19, maka seluruh warga diminta bekerja sama untuk membantu dan mematuhi himbauan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang, yang bertujuan memerangi wabah Covid-19” Ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan, bagi Masyarakat diwajibkan patuh dan taat kepada kapolri dalam pemberantasan Corona, sebagai perlindungan keselamatan bagi Masyarakat itu sendiri.
“Diperuntukkan Masyarakat bahwah sistem kepatuhan terhadap maklumat Kapolri, dalam rangka penanganan pemberantasan wabah Covid-19, guna keselamatan umum dan juga perlindungan terhadap Masyarakat,” Pungkasnya. (Doris)