
Kapolres Jembrana saat menunjukkan barang bukti berupa proposal sumbangan.
Jembrana, Sekilasmedia.com – Kepolisian Resort Jembrana, mengungkap kasus tindak pidana pengunpulan uang atau barang tanpa ijin pejabat berwenang, oleh dua oknum wartawan anggota dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Bali, di Mapolres Jembrana, Kamis (23/4).
Oknum wartawannya, I Dewa Made Dwi Putra Ernanda (38) dan Iskandar (45), keduanya diamankan berikut barang bukti 4 rangkap surat AWDI Nomor : 01/AWDI BALi/IV/2020, perihal permohonan donasi melalui proposal program kegiatan bhakti sosial dampak COVID 19.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita dan Kasubag Humas I Ketut Suartawan mengatakan, pengungkapan kasus ini, bermula dari beberapa pejabat pemerintahan setempat melakukan koordinasi, karena menerima surat proposal, disertai kesan sedikit maksa minta sumbangan.
“Menindaklanjut, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Alhasil ditemukan fakta tersangka melakukan gerakan pengumpulan donasi uang tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang,” ujar Kapolres.
Pada kasus ini sejumlah saksi juga turut diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi guna melengkapi berkas penyelidikan. Sebelumnya tersangka datang ke Jembrana, untuk membagikan surat proposal dari AWDI Bali kepada Dandim 1617, Kasat Lantas Polres Jembrana, Kapolsek Negara dan Direktur PDAM Jembrana.
“Selain pada 4 pejabat tersebut. Tersangka juga mengimkan surat yang sama kepada saya (Kapolres-red), termasuk Kapolsek Pekutatan dan Mendoyo,” ungkap AKBP Ketut Adi.
Dalam proposal terdapat rencana pembiayaan Sumbangan ke panti sosial Rp 15 juta, Akomodasi wartawan Rp 12 juta, Bantuan 250 paket sembako Rp 7,5 juta, Oerasional dan makan Rp 17 juta, Biaya tak terduga Rp 5 juta, Publikasi Rp.5 juta, Sewa mobil 10 hari Rp 2 juta, dengan total dana sebesar Rp. 63,5 juta.
“Kami temukan ada kejanggalan pada rencana pembiayaan itu. Karena dana untuk sumbangan dan bantuan lebih kecil daripada dana untuk operasional pun hal lainnya,” kata Kapolres.
Oleh karena itu, dalam kasus, ini tersangka terbukti melanggar Pasal 8 ayat ( 1 ) huruf a UU RI No. 9 th 1961 tentang pengumpulan uang atau barang dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 3 Bulan.
“Kepada masyarakat, untuk berhati hati dan waspada bila ada yang mengajukan proposal minta sumbangan atau donasi dengan alasan tertentu. Bila permintaan tersebut ada kejanggalan segera lapor kepada aparat Kepolisian terdekat,” pesan Kapolres Jembrana.