Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Daerah

Jumat, 24 April 2020 - 08:57 WIB

Pemprov Jatim : PSBB Surabaya, Sidoarjo, Gresik Resmi Diberlakukan Mulai 28 April

 

SURABAYA, Sekilasmedia.com  – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, akan berlaku mulai Selasa (28/4/2020) hingga 11 Mei 2020.

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020) jelang tengah malam.

Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Forkopimda Jatim yakni Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Pangdivif II Kostrad, serta jajaran Forkopimda Jatim lainnya.

BACA JUGA :   Dengan Satu ini Tempat Dan Sejuknya Pemandangan Suasana Santai Cakruk Jengki

Usai menyerahkan Pergub dan SK tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap Jum’at (24/4) Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbup) terkait PSBB tersebut sudah difinalkan sehingga bisa segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

“Sosialisasi pemberlakuan PSBB akan dilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Senin (25-28 April 2020) sehingga PSBB bisa mulai efektif berlaku selama 14 hari ke depan mulai Selasa, 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020,” ungkap Khofifah.
Khofifah mengatakan, pemberlakuan PSBB ini akan dievaluasi secara reguler. Jika selama 14 hari pemberlakuan PSBB, kasus Covid-19 masih juga signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB akan diperpanjang begitu sebaliknya.

“Untuk pelaksanaannya melihat Kota Surabaya 31 kecamatan sudah terdampak maka akan diberlakukan full PSBB. Namun untuk yang lain seperti Kabupaten Gresik akan diberlakukan parsial PSBB,” kata Khofifah.

BACA JUGA :   Jalan Gubeng Surabaya akan Segera Dibuka.

Lebih lanjut terkait larangan dalam PSBB berkaitan dengan transportasi, perdagangan dan peribadatan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sedangkan untuk sanksi akan diserahkan kepada masing-masing untuk didetailkan dan dibahas bersama.
Sementara itu Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur pada hari ini telah dibicarakan dan didiskusikan dengan DPRD Jatim.

“Saya atas nama DPRD Provinsi Jawa Timur akan mendukung apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Hingga Kamis sore, jumlah kasus Covid-19 di Surabaya tercatat 326 kasus, Gresik 21 kasus, dan Sidoarjo 71 kasus. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekretaris Daerah Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2022
Pemuda Lumpuh Layu Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah

Daerah

Pemuda Lumpuh Layu Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah

Daerah

Jalin Sinergitas, TNI Polri Di Kediri Gelar Patroli Sahur Bareng Keliling Kampung Bangunkan Masyarakat

Daerah

Relokasi Pedagang Pasar Tanjung, Dapat Dukungan Dari DPRD Kota Mojokerto

Daerah

Pelantikan Perangkat Desa,Sekdes,Kaur,Kasie dan Kasun Di Desa Banjaragung Puri Kabupaten Mojokerto.

Daerah

Enam Orang Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Kabupaten Probolinggo Dinyatakan Sembuh

Daerah

Anggota Koramil 0814-08/Plandaan Tanamkan Wawasan Kebangsaan Kepada Anggota Saka Wirakartika

Daerah

Sekda Harap ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Jadi Contoh Selama Bulan Suci Ramadhan