Selamat Hari Raya Idul Fitri .

Home / Kriminal

Rabu, 29 April 2020 - 21:23 WIB

Bobol 8 Sekolah, Residivis Narkoba Dibekuk Polresta Denpasar

 

Tersangka Taufik kenakan baju tahanan saat dipamerkan Satreskrim Polresta Denpasar di depan wartawan

Denpasar, Sekilasmedia.com –
Rupanya hukuman 4 tahun penjara pada 2013 silam karena kasus Narkoba, tak membuat Taufik Hidayat jera untuk beberbuat baik. Pasalnya, dimasa banyak pihak disibukkan dengan penanganan pandemi Covid19, dirinya justru kembali berbuat ulah, dan disangkakan melakukan pencurian di SMP PGRI 7 Denpasar.

Akibat ulahnya itu, pria 42 tahun asal Lombok NTB ini pun tak bisa berkutik saat dibekuk Satuan Reskrim Polresta Denpasar, di kosnya, kawasan Jalan Pulau Biak, Denpasar Barat. Dia diamankan bersama barang bukti hasil curian digiring ke Mapolresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Rabu (29/4) menyatakan, pengungkapan kasus ini setelah aksi menggondol laptop terekam camera CCTV sekolah. Demikian juga diperoleh informasi dari pembeli usai melakukan transaksi jual beli laptop dengan pelaku di RTC Rimo Jalan Diponegoro Denpasar.

“Saksi, penjualnya bernama Taufik tinggal di Pulau Biak, dengan perawakan rambut tipis berbadan besar dan bertato,” kata Kasat Reskrim.

Berbekal keterangan saksi kemudian polisi melakukan penyelidikan. Setelah memastikan, langsung menangkap pelaku di teras kosnya tanpa melakukan perlawanan. Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanya, membobol SMP PGRI 7 Denpasar dengan cara merusak pintu serta jendela teralis menggunakan obeng.

“Karena dari penangkapan Taufik, kami mengungkap kasus serupa. Dimana selama dua bulan terakhir dia telah beraksi di 8 sekolah,” jelasnya.

Beberpa sekolah yang disasar, SDN 11 Batukaru Denpasar, pelaku berhasil menggasak dua proyektor dan dua laptop. Di SDN 3 Jalan Tukad Banyu Poh, Denpasar, menggodol dua proyektor dan satu handicham. Lalu di SMK Airlangga Jalan Akasia Denpasar Timur, membawa kabur tiga proyektor dan tiga laptop.

Selanjutnya SDN 5 di Pedungan, Denpasar Selatan, juga mengambil dua proyektor dan dua laptop. SDN 3 Pemecutan di Jalan Gunung Penulisan berhasil menyikat tiga laptop. Untuk SDN 14 di Jalan Surapati Denpasar Timur, tiga proyektor dicuri. Sedangkan di SMA Harapan Jalan Raya Sesetan Denpasar, pelaku sukses mengangkut satu camera, empat proyektor dan tiga laptop.

“Dari tangan Taufik disita 14 laptop berbagai merk, satu camera dan satu handicham. Kami dijerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3,4 dan 5 Jo Pasal 65 KUHP acaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Ringkus Komplotan Cyber Crime Asal Bulgaria 

Kriminal

Polisi, Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SD

Kriminal

Pengedar Sabu Asal Sidoarjo Berhasil Digagalkan Satlantas Polres Mojokerto.
Empat Tahun Jualan Miras, Warga Klakah Baru Pertama Kali Diamankan

Kriminal

Empat Tahun Jualan Miras, Warga Glagah Baru Pertama Kali Diamankan

Kriminal

Di Tinggal Sholat Jama’ah, Motor Raib di gondhol Maling

Kriminal

Polri Peduli Bantu Korban Pengeroyokan

Kriminal

Nekat Bobol Uang Perusahaan, Seorang Karyawan Akhirnya Dibui

Kriminal

CUMA WAKTU 12 JAM, TEAM COBRA POLRES LUMAJANG, RINGKUS PELAKU PEMBACOKAN