LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Aksi pembacokan yang berujung maut terjadi di Lumajang Jawa Timur.
Korban ADM (37) inisial, warga Dusun Cikalan, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Lumajang, Sabtu 13 Juni 2020, tewas bersimbah darah di Jalan raya Condro Pasirian, sekitar pukul: 09.00 Wib.
Tidak lama kemudian tersangka dari pelaku pembacokan yang berinisial SR berhasil diamankan Anggota Polres Lumajang, Minggu (14/6/2020).
Sedangkan Korban ADM yang berprofesi sebagai sopir, dibacok oleh tersangka SR (42), Warga Dusun Ngebruk Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, gara-gara dipicu adanya jalinan asmara antara korban dan istri tersangka.
Menurut Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto, SH.MH., melalui Kasubbag Humas Polres Lumajang, Ipda Catur Budi Bhaskara menjelaskan, insident berdarah tersebut karena ada indikasi rasa sakit hati yang berujung demdam. Pasalnya tersangka menganggap korban telah melakukan jalinan asmara dengan istrinya, dan tersangka merasa keluarganya telah dirusak oleh korban.
“Ketika diintrogasi petugas, tersangka ini mengakui perbuatannya karena sakit hati terhadap korban. Katanya korban ini merusak keluarganya, yaitu dengan cara korban menjalin hubungan asmara dengan istri tersangka,”Jelas Ipda. Catur Budi Bhaskara.
Selain itu, Ipda Catur Budi Bhaskara juga mengatakan, tak lama kemudian dari aksi pembacokan itu, tersangka berhasil diamankan petugas. Kini tersangka beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lumajang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tidak lama dari waktu kejadian tersangka berhasil ditangkap, kini tersangka beserta bukti-bukti, sepeda motor, Handphone, pakaian, dan sebilah celurit, diamankan di Mapolres Lumajang untuk diproses lebih lanjut,”Terangnya.
Sementara itu, kronologis insident berdarah tersebut, menurut Ipda Catur, berawal Sabtu pagi sekitar pukul: 09.00 Wib. Korban yang masih bertetangga dengan tersangka ditemukan tergeletak bersimbah darah, tepatnya di areal warung samping stock pile pasir Jalan raya Condro Pasirian. Korban awal ditemukan saksi saat akan membuka warung, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut. Dan kini tersangka terancam dengan pasal 351 (3) KUHP.
“Kami tidak akan berhenti disini, kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam, untuk memastikan adanya kemungkinan atas dugaan-dugaan yang lainnya. Atas perbuatannya, kini tersangka diancam Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,”Pungkasnya (Maria)