Probolinggo, Sekilasmedia.com – Kegiatan demplot perbenihan tembakau ini dilaksanakan pada 3 (tiga) kelompok tani diantaranya Poktan Sumber Makmur Kedungcaluk di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan, Poktan Sumber Abadi Desa Rawan di Desa Rawan Kecamatan Krejengan dan Poktan Sinar Bakti Satu di Desa Sindetanyar Kecamatan Besuk.
Setiap tahun Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) membina kelompok-kelompok tani, khususnya petani tembakau. Pembinaan ini dilakukan dalam bentuk pendampingan berupa kegiatan demplot kegiatan perbenihan tembakau bersertifikat.
Kepala DKPP Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono melalui Kasi Tanaman Perkebunan Semusim Evi Rosellawati mengatakan untuk kegiatan demplot perbenihan tembakau ini pihaknya melalui alokasi anggaran DBHCHT tahun 2020 membantu sarana prasarana (sarpras) pembibitan berupa pupuk, plastik, bambu, pottray, gembor serta benih tembakau bersertifikat dari Balittas (Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat) Malang.
“Tiga kelompok lokasi demplot perbenihan tembakau ini sudah melalui survey kesiapan kelompok, dekat dengan mata air dan jalan serta bebas penyakit dan tidak ternaungi,” katanya.
Menurut Evi, di Kabupaten Probolinggo saat ini baru ada satu penangkar benih tembakau bersertifikat sehingga menjadi produsen benih. Yakni, Poktan Barokah 04 Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran.
“Dari demplot ini, telah dilaksanakan kegiatan perbenihan dengan membangun Kebun Sumber Benih Tembakau untuk musim tanam tahun 2021 sesuai standart dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur dan Balittas Malang,” jelasnya.
Evi menerangkan demplot kegiatan perbenihan tembakau ini merupakan bentuk implementasi dari amanah Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, khususnya pasal 30 ayat 4 yang berbunyi “Setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau tidak berlabel”.
Serta pasal 31 ayat 2 yang berbunyi “Pengadaan benih unggul diperoleh dari produksi dalam negeri sebagaimana ayat (1) dapat dilakukan oleh petani, pelaku usaha dan/atau Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya”.
“Jadi disini ditekankan untuk benih bersertifikat tidak hanya tembakau saja tetapi semua tanaman pertanian. Semua benih harus bersertifikat dan ada sanksinya kalau melanggar,” terangnya.
Lebih lanjut Evi menerangkan demplot kegiatan perbenihan tembakau ini bertujuan untuk membina kelompok tani agar memiliki wawasan dan ketrampilan untuk membuat benih unggul bermutu dan bersertifikat. Sekaligus memberikan sosialisasi terhadap varietas tembakau yang telah dilepas.
“Setelah pelepasan tiga varietas (varietas Paiton 3, Paiton 4 dan Paiton 5), maka harus ada desiminasi yang dilakukan di tiga kelompok tani. Varietas tembakau yang dilepas ini memang dipilih yang produksi dan produktifitasnya tinggi. Ada tiga lokasi yang kemudian dijadikan lokasi uji varietas tembakau yang sudah dilepas,” tegasnya.
Evi menambahkan benih merupakan faktor penting dalam budidaya tanaman tembakau. Benih unggul dan bermutu dapat meningkatkan 20 hingga 30% produksi tembakau. “Kalau benihnya sehat, maka tanaman akan sehat. Petani akan mampu menghasilkan benih bersertifikat apabila dilakukan dengan budidaya yang benar mulai dari pengolahan, pemupukan dan pengairan,” pungkasnya. (Septyan)