Trenggalek, Sekilasmedia.com – DPRD Trenggalek menggelar Sidang Paripurna sekaligus menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perseroan Terbatas (PT) BPR Jwalita Trenggalek (Perseroda) menjadi peraturan daerah (Perda), Rabu (23/9/2020).
Menurut Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam, terkait PT BPR Jwalita ada perubahan nomenklatur dari PT BPR Jwalita menjadi PT BPR Jwalita Perseroan daerah (Perseroda) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Politisi PKB ini berharap agar pihak menajemen bisa bekerja secara maksimal untuk bisa membantu mendongkrak Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Trenggalek.
“Idealnya, setelah disahkan ya harus segera diimplementasikan dengan mengedepankan asas manfaat, ” ucapnya.
Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin menuturkan, jika hal yang substansial hanya pada perubahan momen klatur saja.
Politisi PKS ini menerangkan untuk permodalannya akan ditambah oleh pemerintah daerah sedangkan modal setor nya berdasarkan Perda yang sudah dibentuk, yaitu tentang penyertaan modal.
“Kami berharap agar pihak menajemen bisa bekerja dengan baik dan outcame lebih memihak kepada masyarakat Trenggalek, ” tuturnya.
Selain itu, masih lanjut Alwi, keberadaan BPR plat merah ini bisa menjadi daya ungkit dalam rangka ikut menggeliatkan perekonomian di Kabupaten Trenggalek dan bosa berperan aktif membantu masyarakat untuk mendapatkan tambahan modal (ags).