Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Nasional

Minggu, 1 November 2020 - 00:25 WIB

Kasus Penganiayaan 2 Anggota Ansor, Polres Penalang Tetapkan 4 Tersangka

 

Pemalang, Sekilasmedia.com – Polres Pemalang Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anggota LBH Ansor, Mufidi (38) dan Jumhadi (38). Keempat tersangka, masing-masing, C (88), R (70), S (68), dan M (65), warga Desa Nyamplung Sari, Kecamatan, Petarukan, Kabupaten Pemalang, telah ditahan sejak Jumat (30/10/2020) kemarin.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang langsung menuju TKP pascamenerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana penganiayaan anggota Ansor tersebut.

“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti,” kata Kapolres, Sabtu (31/10/2020).

Ronny mengatakan, kejadian bermula saat korban Mufidi sebagai mandor akan mengecek empat orang anak buahnya yang bekerja membersihkan lahan milik Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang, Rabu (28/10/2020) lalu.

BACA JUGA :   Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal Pelaut hingga Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok

“Setelah korban datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada hingga korban terjatuh,” kata Kapolres.

Tersangka R mencekik dan menendang korban Mufidi. Akibatnya, korban Mufidi mengalami luka robek pada kepala dan luka memar.

“Setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk ke Rumah Sakit di Pemalang,” kata Kapolres.

Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S dan M juga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumhadi yang merupakan anak buah Mufidi. C juga memukul Jumhadi menggunakan senjata tajam.

“Korban bersama tiga orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” kata Kapolres.

BACA JUGA :   Usai Jalani Tes dan Karantina, Anggota Brimob Polda Jatim Pulang dengan Aman

Setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, S mengikat korban dengan senar plastik. Tersangka selanjutnya menendang korban.

“Korban Jumhadi mengalami luka memar dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekan-rekannya dianggap merusak tanaman para pelaku yang ditanam di atas lahan milik Rois Faisal.

Atas perbuatannya, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.

“Sedangkan tersangka M dan S dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolda Jatim: Kami Sinergi Dengan TNI dan Pemprov, Lakukan Operasi Yustisi Turunkan Angka Covid-19

Nasional

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Bakal Digelar Pada Puncak HPN 2024

Nasional

PPKM Darurat, Polri Gelontorkan 458 Ton Beras dan 15.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Banten

Nasional

Personel TNI-Polri Dikerahkan, Bantu Korban Banjir Jakarta

Nasional

Obyek Wisata Gunung Kemukus Ditutup, Warga Serius Cegah Penyebaran Covid-19

Nasional

Pengendara Motor Tewas Dikubangan Jalan Nasional

Nasional

Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Nasional

Sistem One Way Kembali Diterapkan Saat Arus Balik di Jakarta