Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sebanyak 22 pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto bersama Polsek Jajaran dalam kurun waktu dua bulan lebih, antara September hingga November 2020.
22 pengedar tersebut merupakan pengembangan dari total sebanyak 18 kasus yang berhasil diungkap. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut yakni sabu seberat 142,21 gram.
Kapoleres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menjelaskan, terdapat dua kasus yang menjadi sorotan karena barang bukti sabu yang lumayan besar. Petugas menyita sabu seberat 41,36 gram dan 33,52 gram dari tiga tersangka berbeda.
Untuk kasus sabu seberat 41,36 gram, pelaku bernama M Yusuf Hidayatullah warga Dusun Wates, Desa Centong, Kecamatan Gondang. Sementara sabu dengan berat 33,52 gram itu disita dari tangan Tohari Aris Prasetyo, warga Desa Kesiman, Kecamatan Trawas dan Sumardi warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kedua tersangka ini diamankan Unit Reskrim Polsek Pacet.
“Rata-rata pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (20/11/2020).
Dalam hal ini, Kapolres juga menjelaskan bagaimana tempat wisata saat ini menjadi lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Untuk itu Kapolres meminta jajarannya agar bersinergi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran narkoba di Mojokerto.
“Dari satuan Reserse Narkoba dan jajaran Polsek akan bekerja sama dalam rangka pengembangan bersama-sama menelusuri barang tersebut dari mana, sehingga kita bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sementara itu salah seorang pelaku, Tohari yang baru saja keluar dari Lapas Lowokwaru Malang mengaku dirinya tidak tahu menahu terkait asal barang yang diedarkan. Dirinya hanya mengiyakan saat diminta mengantar barang tersebut.
“Saya hanya mengantar barang atas petunjuk atasan. Saya diberikan upah Rp 25 untuk setiap gramnya,” tandasnya.