Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan .

Home / Hukum

Jumat, 20 November 2020 - 10:20 WIB

22 Pengedar Sabu Diringkus Polres Mojokerto dengan Total BB Seberat 142 Gram

Kapoleres Mojokerto, AKBP Dony Alexander dalam keterangan pers, Jumat (20/11/2020)

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sebanyak 22 pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto bersama Polsek Jajaran dalam kurun waktu dua bulan lebih, antara September hingga November 2020.

22 pengedar tersebut merupakan pengembangan dari total sebanyak 18 kasus yang berhasil diungkap. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari  kasus tersebut yakni sabu seberat 142,21 gram.

Kapoleres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menjelaskan, terdapat dua kasus yang menjadi sorotan karena barang bukti sabu yang lumayan besar. Petugas menyita sabu seberat 41,36 gram dan 33,52 gram dari tiga tersangka berbeda.

Untuk kasus sabu seberat 41,36 gram, pelaku bernama  M Yusuf Hidayatullah warga Dusun Wates, Desa Centong, Kecamatan Gondang. Sementara sabu dengan berat 33,52 gram itu disita dari tangan Tohari Aris Prasetyo, warga Desa Kesiman, Kecamatan Trawas dan Sumardi warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kedua tersangka ini diamankan Unit Reskrim Polsek Pacet.

“Rata-rata pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (20/11/2020).

Dalam hal ini, Kapolres juga menjelaskan bagaimana tempat wisata saat ini menjadi lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Untuk itu Kapolres meminta jajarannya agar bersinergi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran narkoba di Mojokerto.

“Dari satuan Reserse Narkoba dan jajaran Polsek akan bekerja sama dalam rangka pengembangan bersama-sama menelusuri barang tersebut dari mana, sehingga kita bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

 

Sementara itu salah seorang pelaku, Tohari yang baru saja keluar dari Lapas Lowokwaru Malang mengaku dirinya tidak tahu menahu terkait asal barang yang diedarkan. Dirinya hanya mengiyakan saat diminta mengantar barang tersebut.

“Saya hanya mengantar barang atas petunjuk atasan. Saya diberikan upah Rp 25 untuk setiap gramnya,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Limbah Cair B3 Yang Dibuang Dilapangan Randu bangu, Mirip Dengan Limbah Cair Yang Ketangkap Di Jombang.
Minta Salinan RAB, Lembaga Pusat Studi Surati Kadis Perkim

Hukum

Minta Salinan RAB, Lembaga Pusat Studi Surati Kadis Perkim

Hukum

Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Mojokerto

Hukum

Ungkap Kasus Kematian Santri Ponpes, Menteri PPPA Bersama Kapolda Jatim Kunjungi Mapolres Ponorogo
Fakta Baru Terkait Ijasah Palsu Terungkap Saat Proses Persidangan

Hukum

Fakta Baru Terkait Ijazah Palsu Terungkap Saat Proses Persidangan

Hukum

12 Unit Mobil Hasil Penipuan dan Penggelapan Terpampang Dihalaman Polresta Mojokerto

Hukum

Dibekingi Orang Kuat Bandar Narkoba di Bali Dibekuk Polisi 

Hukum

HASIL REKA ADEGAN PEMERKOSAAN GADIS BELIA DIKEBUN SINGKONG