Hukum  

Simpan Sabu-sabu dan Pil Dobel L, Pemuda Jebolan SMP Dibekuk Satreskoba Polres Kediri

 

Kediri, Sekilasmedia.com – Warga Desa Janti Kecamatan Papar Kabupaten Kediri diamankan Buser Satresnarkoba Polres Kediri, warga tersebut bernama Febri Setiono Alias Cebong (23) lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel L dan Narkotika jenis sabu-sabu.

Pemuda jebolan SMP tersebut kedapatan menyimpan 7000 pil double L dan sabu sabu seberat 0,23 gram. Yang kini disita oleh petugas, termasuk 1 buah ponsel milik tersangka.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Ratmoko Budi Lartono mengatakan penangkapan pelaku bermula tindak lanjut penyelidikan informasi dari masyarakat.

“Awalnya petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat jika diwilayah Desa Janti sering dilakukan transaksi narkoba dan narkotika,” ucap Iptu Budi, Senin (14/12/2020).

Dari hasil serangkaian penyelidikan itu, tambah Iptu Budi mengungkapan, petugas mencurigai salah seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan yaitu Febri Setiono. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dirumahnya. Di rumah Febri pada saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 7000 butir pil dobel L dan 0,23 gram sabu-sabu.

“Pelaku pada saat diamankan dirumahnya tidak berkutik dan mengakui kesalahannya. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri. Kami menduga masih ada jaringan lainnya,” ungkap Iptu Budi. ( Hernowo)