
Foto : Acara pers release ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, di Mapolres Batu.
Batu, Sekilasmedia.com – Sebanyak enam pemakai dan satu pengedar sabu berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Batu. Dari ketujuh tersangka itu terdapat dua pasang kekasih yang terciduk habis memakai sabu bersama.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto saat pers release ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, di Mapolres Batu, Selasa (29/12) mengatakan bahwa penangkapan tersangka itu dilakukan selama empat hari. Yakni 4 Desember, 5 Desember, 14 Desember dan 15 Desember 2020.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada pasangan kekasih yang sedang memakai narkoba, setelah mendapat informasi lalu ditindak lanjuti dengan menggrebek dan mengintrogasi tersangka” jelas Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto.
Lebih lanjut menurut Kasat Reskoba Polres Batu, Lalu penangkapan itu berkembang hingga 5 tersangka baru diringkus. Ada pasangan kekasih juga diantara lima tersangka itu.
Sementara itu Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo mengatakan ada satu residivis yang di sini sebagai pengedar tambahnya. “Residivis yang berinisial BB ini bekerja sebagai swasta,” jelasnya.
Barang bukti yang telah diamankan di penangkapan ini ialah 10.66 gram sabu. Dari sabu sebanyak itu Polres Batu telah menyelamatkan 54 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Tujuh tersangka itu adalah BB sebagai pengedar lalu sebagai pemakai adalah DS, EP, PAP, FPC berjenis kelamin laki-laki lalu CLS dan EE berjenis kelamin perempuan.
“Ketujuh tersangka itu terjerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara” pungkas Kapolres Batu. (BAS)