Kediri, Sekilasmedia.com – Aktifitas penambangan galian C di wilayah Kali ( Sungai) Ngobo Dusun Pulerejo Desa Trisulo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri Jawa Timur yang diduga/ disinyalir ( diduga) ilegal / bodong kian marak.
Saat tim media ini pada Selasa 12 Januari 2021 sore melakukan investigasi di lokasi tersebut, terlihat alat berat excavator ( bekhoe) mengeruk Sumber Daya Alam berupa sirtu ( pasir batu) kemudian ditaruh di Dump truck yang mengantri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menyampaikan akan menindaklanjuti informasi terkait adanya aktifitas galian C yang diduga ilegal tersebut.
” Akan ditindaklanjuti Mas. Terimakasih infonya,” kata AKBP Lukman Cahyono, Rabu (13/01/2021) sore.
Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak mengantongi izin seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). ( hernowo)