Gresik, Sekilasmedia.com – Pengenaan retribusi oleh pemilik lahan yakni PT. Kasih Jatim kepada warga penggarap di dusun Wonosari desa Banyuurip menuai polemik bahkan berlanjut aksi demo di kantor Desa Banyuurip.
Kades Banyuurip memediasi warga penggarap lahan dengan pemilik lahan dengan disaksikan Polsek Kedamean dan Koramil Kedamean, Senin (1/3/2021).
Seusai acara mediasi, Kades Banyuurip Khoirul Muis kepada wartawan mengungkapkan terkait hasil mediasi adabeberapa poin kesepakatan.
” Salah satunya, khusus pintu portal yang menjadi tuntutan salah satu warga Wonosari alhamdulillah sementara dibuka oleh pengembang,” ujarnya.
Kemudian terkait kesepakatan retribusi atau sewa lahan, terlebih dulu akan di data ulang jumlah petani penggarap dari dusun Wonosari. Akan dibahas pada pertemuan lanjutan.
Sesuai apa yang disampaikan Kades Banyuurip, koordinator aksi demo Suprianto menambahkan hasil mediasi kali ini menghasilkan 3 poin kesepakatan dengan pihak pengembang PT. Kasih Jatim.
” Poin pertama, soal masalah portal dari pihak pengembang. Alhamdulillah bersedia membuka akses jalan dengan dusun Wonosari. Kedua’ terkait retribusi akan ditinjau kembali melalui pertemuan ulang,” sebutnya.
Sedang poin ketiga, masalah kompensasi jalan atau infrastruktur. Intinya pihak pengembang membuka akses untuk mengajukan lewat pengajuan khusus atau sesuai aturan yang ada.
Selain itu, disampaikan juga uneg-uneg masyarakat berupa harapan agar retribusi dihapus.
” Karena sebenarnya masyarakat penggarap merasa keberatan dengan nilai retribusi yang dipatok pengembang sebesar Rp. 1 juta per hektar. Kita memandang lahan ini bukan lahan basah’tapi lahan tadah hujan. Beda lagi kalau itu lahan pengairan. Jadi masyarakat berharap retribusi dihapus saja,” tandas Suprianto.
Sementara itu, pihak perwakilan pengembang PT. Kasih Jatim Uwanto kepada wartawan menyikapi hasil mediasi tersebut mengatakan soal rencana semua petani penggarap dari dusun Wonosari akan di data dan di tata ulang.
” Karena kami belum tahu jumlah petani penggarap dusun Wonosari yang menggarap lahan di Kota Damai. Maka akan kami data dan di tata ulang,” ungkapnya.
Untuk masalah retribusi akan ditinjau kembali melalui pembahasan ulang. Dan sebagai ganti retribusi akan kami sampaikan lagi. Sedangkan warga penggarap dari dusun Banyuurip sudah sepakat terkait retribusi, bahkan sudah tandatangan kesepakatan di kantor,imbuhnya.
Ditambahkan Uwanto bahwa pengenaan retribusi berlangsung beberapa bulan, karena dulu -dulunya para petani penggarap tidak dikenakan retribusi, saat penggarap lahan PT. Kasih Jatim. (rud)