Polres Mojokerto gerak cepat Brantas premanisme

 

 

 

Mojokerto, sekilasmedia.com – Polres Mojokerto bergerak cepat atasi premanisme yang meresahkan di kawasan Ngoro Industri Park . 5 tersangka premanisme diamankan Polres Mojokerto dan jajarannya

Sejak digaungkannya Lawan premanisme presiden jokowi memerintahkan Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polres Mojokerto dengan cepat memberantas premanisme khususnya yang berada di wilayah ngoro industri park (NIP)

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan dalam pers release yang dilaksanakan di Mapolres Mojokerto, Senin (14/06/2021)

“Kami berhasil mengamankan 5 tersangka yang selama ini memalak sopir dan pengusaha di ngoro industri” ungkap Dony

Tim satreskrim berhasil meringkus Khoirul Basori (33), Preman asal Desa Lolawang, Ngoro, Mojokerto. pada Jumat (11/06/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di PT Indoworld, kawasan NIP, Desa/Kecamatan Ngoro

Tersangka melakukan aksinya meminta uang terhadap setiap sopir truk yang hendak masuk dalam perusahaansebesar Rp 10.000. Dengan bermodalkan kwitansi dengan stempel karangtaruna dan sudah beroperasi selama 8 tahun

“Kami menyita barang bukti uang hasil memalak Rp 680.000, 13 bendel karcis parkir dan 1 bendel kwitansi” ungkap Dony kepada awak media

Tersangka KB mengaku mendapat keuntungan dari hasil memalak sebesar 12jt rupiah dan menyetorkan 200 ribu rupiah kepada karang taruna dan sisanya menjadi milik pribadi.

Satreskrim juga mengamankan 4 preman dalam proyek pembangunan PT Hanoman Tempo di kawasan NIP, Desa Lolawang, Ngoro, Mojokerto, Minggu (13/06/2021) sekitar pukul 18.30 WIB

Berhasil diamankan Heri (32), Suhut (57), Andrianto (30), warga Desa Lolawang, serta Sudarmawan (37), warga Desa Kutogirang, Ngoro. Keempat tersangka mendapatkan uang jasa pengamanan proyek Rp 3 juta per bulan dari pemilik proyek tersebut

Selain itu keempat tersangka ini juga meminta limbah potongan besi sisa pembangunan perusahaan agar dijual kepada mereka dengan harga murah.

“Mereka juga mengambil barang dari proyek tersebut tanpa sepengetahuan pemilik proyek” sambung Dony

Keempat pelaku akan dikenakan pasal tentang premanisme dan pencurian