Gianyar,Sekilasmedia.com
Satuan Resnarkoba Polres Gianyar mengamankan empat orang tersangka berikut 1863 butir pil koplo. Keempat sekawanan itu merupakan 1 jaringan yang berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Ketut Merta, dan Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya Senin (21/6) mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi yang diterima anggota, bahwa di wilayah Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, ada transaksi narkoba.
Menindaklanjuti, tim langsung melakukan lidik kemudian mengaman satu orang yang dicurigai berinisial ARK (16) tinggal sementara di Lingkungan Ubung, Denpasar, Kamis (17/6) sekitar pukul 00.20 wita.
“Hasil penggeledahan tersangka yang masih di bawah umur ini, petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,06 gram dalam bungkus plastik klip kecil di sandal jepit dan 7 pil berwarna putih dengan logo Y dari bawah jok motornya,” terang Kapolres.
Hasil interogasi kala itu didapatkan informasi bila obat terlarang itu dia peroleh dari seseorang yang dikenal di Kerobokan. Tim opsnal pun langsung memburu tersangka yang disebutkan ke wilayah tersebut. Alhasil, tersangka Jono (29) berhasil diamankan pada Kamis (17/6) pukul 04.00 Wita.
“Dari penggeledahan tempat tinggal Jono, anggota menemukan 770 butir pil berlogo Y,” ungkapnya.
Disebutkan, pengembangan kasus terus dilakukan anggota dengan mengorek informasi dari kedua tersangka yang telah diamankan. Lalu didapatkan keterangan bahwa pil berlogo Y itu diperoleh dari seseorang bernama Alek yang beralamat tinggal di Jalan Cargo Sari, Lingkungan Liligundi, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar.
Kemudian tim melakukan penyanggongan di tempat yang disebutkan oleh 2 tersangka sebelumnya. Akhirnya pada Sabtu (19/6) pukul 12.30 Wita, Alek berhasil dibekuk. Kemudian dilakukan penggeledahan di kediamannya dan ditemukan 80 butil pil berlogo Y.
“Meski berhasil, anggota kembali mendalami asal usul pil Y yang juga disebut pil putih atau pil siput itu. Dan yang terakhir diamankan tersangka Ceppy Ersaltif alias Ersa (26) berikut 1006 butir pil Y di Jalan Pulau Yoni, Kelurahan Pemogan, Denpasar,” tegas Kapolres.
Para tersangka diancam dengan Undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5Miliar. Serta Pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
“Untuk pelaku yang masih dibawah umur kami sedang berkoordinasi dengan PPA Kabupaten Gianyar sebagai tindak lanjut,” jelas Kapolres menutup