Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Nasional

Senin, 5 Juli 2021 - 07:33 WIB

Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19

JAKARTA,Sekilasmedia.com – Polri menyatakan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.

“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” kata Argo kepada awak media, Jakarta, Senin (5/7/2021).

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” ujar Argo.

BACA JUGA :   Bantu Pencarian KRI Nanggala-402 di Perairan Bali, Polda Jatim Kirim Ditpolairud

Dalam hal ini, Argo menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.

“Siapa saya yang melanggar akan segera ditindak,” ucap Argo.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

BACA JUGA :   Kompolnas Puji Orasi Kapolri saat May Day : Bentuk Pengakuan Negara Atas Peran Buruh

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.(*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Mantan Kabareskrim Polri Mendaftarkan Diri Dan Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK

Nasional

Pendistribusian 5.007 STB di Riau, Kominfo Pastikan Migrasi TV Digital Segera Dimulai

Nasional

Jika Pilpres 2019 Puan-Moeldoko Dan Jokowi-Tommy Soeharto, MAKA BISA JADI PRABOWO-ANIES DAN GATOT-MUHAIMIN?

Nasional

Kapolres Mojokerto Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H

Nasional

PEMERINTAH BAKAL MENATA ORGANISASI KEPEGAWAIAN NEGARA LEBIH EFEKTIF

Nasional

Tindaklanjuti Instruksi Presiden Soal Karantina PPLN, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi

Nasional

Usai Jalani Tes dan Karantina, Anggota Brimob Polda Jatim Pulang dengan Aman

Nasional

Berkas Perkara Konser Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dinyatakan Lengkap