Mojokerto,Sekilasmedia.com-Terkait laporan penerbitan buku LKS Bodong milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY, ternyata proses hukum tetap berjalan. Buktinya secara resmi Satreskrim Polres Mojokerto telah melayangkan surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan dengan No surat B/3411/VII RES.3.3/2021/Satreskrim, kepada Pelapor yakni Hadi Purwanto asal Dlanggu Mojokerto.
Dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa pihak polisi telah melakukan penyelidikan dan sudah memanggil sejumlah 16 saksi untuk dimintai keterangan.
Pelapor Hadi Purwanto selaku wali murid juga ketua lSM Barracuda menilai, proses hukum yang sedang berjalan ini cukup lamban, sebab dari awal lapor, terhitung sudah hampir 120 hari baru ada surat perdana pemberitahuan perkembangan penyelidikan.
Menurut Hadi, buku LKS dengan merk dagang New Fokus yang sudah diedarkan disejumlah sekolah dasar di kabupaten Mojokerto itu diterbitkan oleh CV Dewi Pustaka. Sedangkan sesuai dengan perijinan CV Dewi pustaka bukan penerbit buku, tetapi bergerak dalam bidang penjualan alat kantor dan ATK,” jelas Hadi.
Tak hanya itu, buku yang diterbitkan juga tidak ada penulisnya, yang lebih nekat lagi Nomor ISBN ( International Standard Book Number) 978-602-9622-656 tidak tembus dengan perpustakaan Nasional,” ungkap Hadi dalam pers releasenya diwarung sate Mlaten, Selasa (13/7/2021)
Dari sini, lanjut Hadi pihak Penyidik semestinya sudah bisa menyimpulkan bahwa terbitan buku milik AY ini telah mencoreng dunia pendidikan, dengan memalsukan Nomor ISBN,” beber Hadi.
Masih kata Hadi, saya berharap Polres Mojokerto segera menetapkan terlapor AY sebagai tersangka dan segera dipolice line gudang bukunya,” pintanya.
” Untuk diketahui, saya juga sudah berkordinaasi dengan pihak Perpustakaan Nasional bahwa Nomor ISBN yang ada di sampul buku LKS dan sudah beredar disejumlah sekolah dasar Kabupaten Mojokerto itu, bukan milik CV Dewi pustaka,” pungkas Hadi.(wo)