
Tengah, H.Sueb didampingi kuasa hukumnya Abdullah ,SH.,MH. dan Moh. Sholeh SH, MH. mengadukan Zainul di Polres Gresik
Gresik, Sekilasmedia.com – Jual beli tanah di kawasan KEK JIIPE Manyar Gresik menyisahkan masalah. Sebab H Sueb Abdullah selaku pembeli melaporkan Zainul Arifin (46) sebagai penjual ke Polres Gresik, Kamis (2 /9/ 2021). Pengusaha 59 tahun asal Gresik itu menilai Zainul diduga melakukan penggelapan atas jual beli tanah.
H.Hueb Abdullah didampingi oleh kedua Penasehat hukumnya yakni Abdullah, SH. MH., dan Moh. Sholeh, SH, MH., menjelaskan kedatangan kami ke Polres untuk melaporkan Zainul Arifin tentang 372. Sebab saya sudah beli dan sudah bayar lunas, akan tetapi tidak diakui.
“Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) sudah ditandatangani dihadapan notaris. Namun ironisnya pembayaran tanah seluas 2,68 hektar, ternyata tidak diakui Zainul. Tanahnya berada di Desa Manyarrejo Manyar, “ujarnya.
Kembali H Sueb menerangkan, bahwa Zainul itu hanyalah ahli waris. Sesuai petok D atas nama Nasikah. Yang saya sangat sayangkan bahwa ada seseorang yang mengaku-ngaku pengacara dari Zainul. Dia mengajukan pemblokiran pengurusan sertifikat di BPN.
“Gresik ini sudah kondusif jangan sampai adu domba dan mencari sentilan-sentilan yang tidak masuk akal. Saya yakin dalam permasalahan ini ditungangi oleh oknum-oknum yang mencari kesempatan. Tapi saya akan maju terus saya tidak akan mundur. Sebab harga tanah yang saya beli itu tidak seberapa dengan banyaknya uang yang kami keluarkan. Jadi jangan mencari kesempatan,” tegasnya.
Totok Santoso selaku kuasa kepengurusan sertifikat tanah milik Zainul Arifin, di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Ports Estate (KEK JIIPE), Kecamatan Manyar, mengatakan, hasil mediasi dengan pegawai di BPN Kabupaten Gresik telah terlihat terang. Yaitu, ada pemohon sertifikat tanah atas nama orang lain di objek yang sama.
Lebih lanjut Totok Santoso mengatakan, dari mediasi tersebut, lahan tambak di KEK JIIPE atas nama Zainul Arifin telah dimiliki orang lain. Sehingga, dari mediasi tersebut disarankan membuat surat permohonan pemberhentian proses sertifikat.
Munculnya dokumen peta bidang di lahan Zainul Arifin karena telah terjadi jual beli tanah dengan orang lain. Namun, belum dilunasi. Anehnya, sudah muncul PPJB dan AJB telah lunas.
“Sehingga, BPN meminta kita membuat surat permohonan pemberhentian proses sertifikat ini,” kata Totok Santoso pada berita sebelumnya.
Ditambahkan dia, munculnya peta bidang ganda sudah direvisi oleh BPN, sebab ada kesalahan.
“Dokumen peta bidang ganda yang salah sudah direvisi, sehingga tidak salah kalau sempat muncul dokumen peta bidang ganda,” katanya.
Totok menambahkan, Arifin mengakui bahwa sudah terjadi jual beli tanah, akan tetapi kwitansi tidak dibacakan oleh Sueb. Waktu itu dibayar 200 juta dari harga Rp. 3,5 miliar. Kemudian Zainul minta uang lagi 70 juta namun tidak diberi kwitansi.
Sementara, Kasi pengukuran dan pemetaan BPN Kabupaten Gresik Kuntarto, mengatakan, ada pemohon baru dan kita proses karena syaratnya lengkap, ada PPJB lunas dan AJB.
“Jika pemohon yang lama atas nama Zainul Arifin faktanya belum dilunasi, ya kita tidak tahu dan silahkan saja pihak Zainul Arifin mengajukan surat permohonan pemberhentian proses sertifikat pemohon baru atas nama Sueb Abdullah,” kata Kuntarto, didampingi Muslim, kasi penetapan hak dan pendaftaran. (rud)