Kediri,Sekilasmedia.com Budi Santoso, 34, warga Dusun Japang Desa Duwet Kecamatan Wates Kabupaten Kediri Jawa Timur, diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri. Perkaranya, dia diduga mengedarkan pil sediaan farmasi tanpa izin.
Informasi yang dihimpun Sekilasmedia.com, pemuda itu diamankan Kamis ( 11/11/201) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Dia diamankan di rumahnya sendiri dan langsung dibawa ke mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa di area lokasi penangkapan marak peredaran pil polos warna putih yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan atau mutu.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif, dan akhirnya tersangka ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Tersangka dianggap melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
“Barangnya tidak memenuhi standar, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Pil itu berupa pil warna putih polosan,” katanya.
Karena itu, ia langsung ditangkap dan dibawa ke mapolres. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami bawa untuk kepentingan penyelidikan,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan 23 butir Pil warna putih, dan juga 1 handphone merk Oppo warna biru.
Akibatnya, tersangka dijerat pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. ( Hernowo )