Terverifikasi Faktual Dewan PersĀ .

Home / Daerah

Kamis, 25 November 2021 - 05:24 WIB

Kepincut Imbalan Rp 1,5 Juta, Kepala KUA Petang Dijebloskan ke Penjara

Abdul Munir Kepala KUA Petang, saat proses penetapannya menjadi tersangka oleh Kajari Badung

Badung,Sekilasmedia.com
Karena kepincut imbalan Rp 1,5 juta, untuk memalsukan identitas status seorang agar dapat menikah lagi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, bernama Abdul Munir, harus berurusan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Kajari Badung, I Ketut Maha Agung dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pria 43 tahun tersebut dijadikan tersangka lantaran diduga memalsukan surat kematian, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

“Tersangka, Abdul Munir terbukti bersalah membantu tersangka Suraji, mempersiapkan semua persyaratan nikah dengan memalsukan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu,” ungkap Maha Agung, Kamis (25/11/2021).

Dijelaskan, bermula dari sekitar Agustus 2019, dimana tersangka Abdul Munir selaku Kepala KUA di Kecamatan Petang, membuatkan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini (54). Surat tersebut menerangkan bahwa Diah Suartini telah meninggal dunia, padahal yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat hingga kini.

BACA JUGA :   Diklat Lasmi Lanjutan ke Satu Angkatan IV, Digelar di Kota Batu

“Meninggalnya karena apa. Sebab isi suratnya dia ketik sendiri, dan dijelaskan di sana telah meninggal, lalu diserahkan ke kepala desa untuk dimintakan tanda tangan,” bebernya.

Masih kata Maha Agung, selain surat kematian, tersangka juga memalsukan KTP dan KK seorang wiraswasta bernama Suraji (56) dan Hernanik. Yang mana surat-surat tersebut kemudian digunakan oleh Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara dirinya dengan Hernanik.

“Padahal Suraji yang kini statusnya tersangka masih berstatus suami sah Diah Suartini,” imbuhnya.

BACA JUGA :   BUPATI MEMPERCEPAT PERBAIKAN JALAN KABUARAN KECAMATAN KUNIR

Pun demikian Abdul Munir yang selaku kepala KUA turut membantu Suraji dalam mempersiapkan semua persyaratan pernikahan dengan cara memalsukan semua surat keterangan, yang kemudian mendapatkan imbalan sejumlah uang Rp 1,5 juta dari Suraji.

“Dengan adany la ini jelas menimbulkan kerugian bagi korban (Diah Suartini), yaitu psikologisnya. Sebab korban sampai saat ini masih dalam keadaan hidup,” jelasnya.

Selain menetapkan Suraji sebagai tersangka. Abdul Munir dan Suraji kini didakwa dengan Pasal 263 atau Pasal 264 atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.

Kemudian berkas tersangka Abdul Munir dan Suraji berikut barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Badung pada Rabu (24/11) kemarin sekitar pukul 13.00 Wita. Sony

Share :

Baca Juga

Daerah

Hari Raya Qurban, Dandim 0815 Bareng Forkopimda Kota Mojokerto Pantau RPH

Daerah

Tektur Adat Kelurahan Kebonagung Yang Harus Di Lestarikan

Daerah

Bhabinakmtibmas Dampingi Tim Sidak Ketertiban

Daerah

KAPOLRES DAN JAJARAN FORKOPIMDA DAMPINGI WAGUB LANTIK PENGURUS PRAMUKA

Daerah

Peringati HANTARU, Kabupaten Mojokerto Terima 32 Sertifikat Hak Pakai Aset Pemda

Daerah

Semarak HUT Korpri, Wakil Bupati Asahan Buka Family Gathering Dan Team Building

Daerah

Sarasehan Dan Pengukuhan Pimpinan Pusat PERGUNU, Forkopimda Mojokerto Maksimalkan Pengamanan Kunjungan Kerja Wapres RI
Bali, Segera Miliki Alat Pendeteksi Narkoba Paling Canggih

Daerah

Bali, Segera Miliki Alat Pendeteksi Narkoba Paling Canggih