Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan .

Home / Daerah

Rabu, 30 Maret 2022 - 23:21 WIB

Bupati Malang Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang

Malang, sekilasmedia.com– DPRD Kabupaten Malang gelar Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian jawaban Bupati Malang atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, bertempat di gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu ( 30/03).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Malang, Sanusi dalam sambutannya menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang:
1.Pengarusutamaan gennder.
2. Inovasi Daerah.
3. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2022-2024.

“Sehubungan dengan Pemandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD yang disampaikan juru bicara Saudara WAHYU INDRIYANTI pada tanggal 23 Maret 2022, maka pada kesempatan ini disampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas tanggapan positif Dewan yang terhormat terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Untuk itu perkenankan kami menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD” terangnya.

Menurut Sanusi bahwa Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Malang sepakat dengan Fraksi-Fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan berkaitan dengan tujuan dari pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender. Dimana tujuannya adalah untuk mengupayakan pemenuhan hak dasar dan memberikan kemudahan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan, demi terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan inklusif yang responsif gender.

“Saat ini, kelembagaan formal pengarusutamaan gender yang terbentuk yaitu Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender, sebagaimana Keputusan Bupati Malang, Nomor: 180/279/KEP/421.013/2009 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Malang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/380/KEP/35.07.013/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Malang Nomor: 180/279/KEP/421.013/2009 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Malang” urainya.

Pada intinya, Bupati Malang sependapat dengan Pimpinan dan Anggota Dewan yang mana dengan terbentuknya Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, maka kelembagaan pengarusutamaan gender perlu diperkuat dalam rangka mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan responsif gender, serta mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pengarusutamaan gender melalui APBD sesuai kemampuan daerah.

Terkait Raperda tentang Inovasi Daerah, Bupati Malang menyampaikan bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi.

“Inovasi menjadi salah satu tool dalam mengakselerasi peningkatan daya saing daerah dengan melibatkan stakeholders dari berbagai sektor. Maka dari itu, diperlukan adanya satu peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pada pelaksanaan inovasi daerah. Dimana Raperda tentang Inovasi Daerah ini, mencakup pengaturan mulai dari bentuk dan kriteria Inovasi Daerah, penilaian dan pemberian penghargaan, peran serta masyarakat, sampai dengan pembiayaan ” katanya.

“Selanjutnya, dengan adanya peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu ini, hendaknya dapat diikuti dengan langkah-langkah strategis dari Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah, untuk melakukan inovasi guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik” imbuhnya.

Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dapat disampaikan bahwa dengan diubah dan dihapusnya beberapa materi muatan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga mengakibatkan perubahan paradigma perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Perubahan ini juga membawa konsekuensi terhadap objek, tingkat penggunaan jasa dan struktur, serta formulasi besaran tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Investasi/Kepala BKPM tanggal 25 Februari 2022 Nomor: 973/1030/SJ, Nomor: SE-1/MK.07/2022, Nomor: 06/SE/M/2022 dan Nomor: 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dapat disampaikan bahwa, untuk mendukung percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi PBG, Pemerintah Daerah mempedomani Buku Retribusi PBG yang diterbitkan Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan” cetusnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, khususnya terkait substansi Retribusi PBG, telah mengikuti ketentuan-ketentuan perhitungan Retribusi PBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Buku Retribusi PBG yang diterbitkan Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

“Adapun beberapa variabel perhitungan Retribusi PBG, yaitu: besaran indeks pada masing-masing fungsi bangunan dan fungsi prasarana, yang juga sudah terstandar sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Untuk besaran Indeks Lokalitas (ILo) telah dilakukan simulasi perhitungan dari angka 0,1 hingga besaran maksimal di angka 0,5. Adapun Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), mengikuti Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN). Sementara besaran harga satuan prasarana telah dilakukan perbandingan harga pada beberapa daerah (kabupaten/kota) di Jawa Timur” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Malang bahwa Peraturan Daerah Retribusi Perizinan Tertentu yang didalamnya mengatur ketentuan terkait Retribusi PBG, nantinya akan menjadi satu dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi, ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Selain itu Bupati Malang membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2022-2042.
Dalam rangka mengarahkan pembangunan di Kabupaten Malang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, perlu disusun rencana tata ruang wilayah yang mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.

Pengaturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang didasarkan pada pertimbangan kondisi keragaman geografis, sosial budaya, potensi sumber daya alam, dan peluang pengembangan di wilayah Kabupaten Malang dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan kedepannya.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, tentu saja mengubah norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penataan ruang” tuasnya. (ADV – BAS)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bu Min Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan Ke-6

Daerah

Pesta Budaya Musik Patrol Digelar Pemkab Mojokerto

Daerah

Kapolres Jembrana dan SPN Polda Bali Lakukan Pengawasan Siswa Letja Diktuk Bintara 

Daerah

Kapolsek Manyar Berbagi Takjil dengan Pemulung

Daerah

Pastikan Kesiapsiagaan Nataru Dan Perubahan Iklim, Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro : Semua Tidak Boleh Lambat Respon

Daerah

Bareskrim Polri Bersama Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Daerah

Mengintip Keseruan Event Durian Lumajang

Daerah

Lantik 178 Jafung, Bupati Ikfina MintavJalankan Peran Secara Proporsional dan Optimal Informasi