Ponorogo, sekilasmedia.com – Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Ponorogo, Jawa Timur,
Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian usulan Raperda, Senin (04/04/2022) sore.
Sidang Paripurna dalam agenda penyampaian usulan raperda tentang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022-2042, Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi, dan Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto S.Pd mengatakan untuk Perda RTRW di Ponorogo itu sebetulnya berakhir di tahun 2032.
“Menurut beberapa regulasi yang ada sudah mengalami kajian mulai dari pointer-pointernya yang sudah ada kesepakatan dengan pimpinan DPRD dan sudah diajuan kepada Kementerian melalui Pemerintah Provinsi dan sudah turun yang akhirnya sepakat dilakukan revisi,” ujar Sunarto.
Sunarto menambahkan fakta dilapangan sering kali mengalami kesulitan terkait pembangunan, investasi, Yang di karenakan tata ruang yang belum disesuaikan.
“Harapan kita setelah ini nanti kita sesuaikan tentunya dapat mempermudah investasi sehingga ujung – ujungnya akan meningkatkan pendapatan kita dan paling penting adalah bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan perubahan – perubahan dan menyesuaikan undang – undang yang lainnya”, jelasnya
Ia menambahkan 14 April 2022 akan diselesaikan ini, dan tentunya masukan dari semua stake holder, kelompok masyarakat, dan lain semacamnya harapannya akan disediakan ruang untuk menyampaikannya.
“Harapan kita 14 April 2022 akan kita selesaikan dan tentunya masukan dari semua stake holder, kelompok masyarakat, peran media, dan lain sebagainya akan kita sediakan ruang untuk menyampaikannya, dan ini nanti prosesnya akan panjang,”pungkasnya(Ryn/Adv)