Tulungagung sekilasmedia.com – penyelangara Pembinaan di tingkat sekolah di Kabupaten Tulungagung yang diusulkan oleh kepala dari dinas pendidikan ( Rahadi p bintara, SE,Msi )tentang sekolah Adiwiyata tingkat Kabupaten.(4/4/2022)
Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan ,juga dihadiri dari tiem Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung. dan dari narasumber bapak George Suprapto selaku Tim Penilai Adiwiyata Kabupaten Tulungagung , Bapak Redy, Yuniharto, ST.MM selaku Pembimbing Adiwiyata besrta Tiem Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang Gerakan Peduli & Berbudaya Lingkungan
Mewujudkan penerapan perilaku ramah lingkungan hidup oleh warga sekolah;
Meningkatkan kualitas lingkungan hidup sekolah, lingkungan hidup sekitarnya dan daerah.
Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH)
Menjaga kebersihan, fungsi sanitasi & drainase; memilah & menempatkan sampah pada tempatnya. menanam & memelihara pohon/tanaman;
konservasi air; konservasi energi;
inovasi terkait penerapan PRLH dilingkungan sekolah, maupun lingkungan dari masyarakat
lainnya.”Pungkasnya. #(mis)adv