Magetan, sekilasmedia.com– Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Gabungan Komisi Pembahas Raperda Kabupaten Layak Anak di gelar, Kamis(10/03/2022)
Rapat Paripurna di pimpin langsung ketua DPRD kabupaten magetan H. Sujarno, SE, MM., Dan dihadiri Bupati magetan Dr. Drs. Suprawoto, SH. M.Si., wakil bupati Magetan Dra. Hj. Nanik Endang Rusminiarti, MPd., Sekdakab Ir. Hergunadi, MT, Forkopimda, perwakilan OPD magetan.
Sujatno menyampaikan rancangan Perda disusun sebagai Implementasi Konvensi Hak-hak Anak (KHA) sebagai sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
Dasar Pelaksanaan kerja gabungan Komisi pembahas rancangan Perda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini adalah keputusan DPRD Kabupaten Magetan Nomor 188.4/ 35/ 403.050/ 2020 tanggal 4 Desember 2020 tentang Pembentukan Gabungan Komisi Pembahas Rancangan PERDA Kabupaten Magetan tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,”ujarnya
Bupati Magetan Suprawoto menyapaikan pendapat akhir bahwa hasil persetujuan KLA tersebut sudah dtindak lanjuti berdasarkan rancangan dari DPRD Kabupaten Magetan.
Pada saat pembahasan telah dilakukan beberapa penyempurnaan dan pembetulan serta hasil evaluasi sehingga mendapatkan hasil keputusan yang baik.”jelasnya
Anak merupakan modal dan investasi sumber daya manusia di masa yang akan datang, sekaligus sebagai generasi penerus bangsa, Anak harus berkualitas agar tidak menjadi beban pembangunan.
Koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan terkait pemenuhan hak-hak anak harus diperkuat agar terintegrasi, holistik dan berkelanjutan.(Ryn)