Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Daerah / Kriminal

Rabu, 25 Mei 2022 - 07:42 WIB

Spesialis Pencuri Senapan Angin Diringkus Polsek Sukasada

 

Polisi ungkap kasus pencurian senapan angin di Mapolres Buleleng

Buleleng,Sekilasmedia .com -Setelah proses penyelidikan cukup panjang, tim Opsnal Polsek Sukasada, berhasil mengungkap kasus pencurian senapan angin dan peralatan pancing di Toko Lukbada 117 di Jalan Gelantik Gingsir, Lingkungan/Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.

Pelakunya diketahui bernama Umaro alias Marok asal Banjar Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pemuda 25 tahun itu ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan, di area Taman Bung Karno, Sukasada pada 30 April 2022 sekitar pukul 01.30 wita.

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (25/5) membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan kasus pencurian ini terjadi pada Jumat 1 Januari 2021 lalu, dilakukan oleh dua pelaku Umarok bersama seorang rekannya Agus, yang kini sudah almarhum karena bunuh diri.

BACA JUGA :   Merajut Sinergitas di Masa Pandemi, Kapolresta Mojokerto Gelar Candimas Dengan Masyarakat

Modus operandi kedua pelaku datang ke toko mengendarai sepeda motor, lalu membagi peran masing-masing, Agus masuk toko sedangkan Marok mengawasi situasi dari luar. Setelah Agus berhasil mengambil satu ikat dan dua buah koper berisi senapan angin berbagai merk, Marok menjemputnya. Selanjutnya mereka membawa hasil curian itu kabur ke rumah Agus (alm).

“Jadi satu ikat senapan angin ditaruh di bagian depan dan dua koper dibelakang sepeda motor,” ujar Kompol Dwi Wirawan.

BACA JUGA :   Barter Narkoba 2 Pelaku Asal Ngoro Dibekuk.

Berawal dari adik korban Putu Hardi Permata yakni Gede Widiastawa yang kaget saat membuka toko menemukan pintu rolling dor terbuka termasuk gagang gembok juga dalam keadaan rusak. Setelah dicek ternyata barang barang di dalam toko banyak hilang.

Diantaranya, sembilan pucuk senapan angin merk Sangatha, dua BSA, tiga FX Frow, satu APC, satu Ruger, satu TSC, dua Benyamin Marunder, dua Lubdaka 117, dua Predator dan beberapa peralatan untuk memancing. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 105 juta.

“Pelaku Marok ini kami sangkakan dia dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandas Kompol  Dwi Wirawan. SN.

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Perikanan Berikan Penyuluhan Hukum Dalam Pendayagunaan Sumber Daya Perikanan

Daerah

Pemkab Lamongan Mendapat Penghargaan Railways Safetr Award 2022

Daerah

Semarakkan HUT RI ke-77, Yuk Hudaifah Gelar Lomba Fashion Show Busana Muslim Nuansa Merah Putih 
Sediakan Bumdes Demi Menunjang Ekonomu Warga

Daerah

Sediakan Bumdes Demi Menunjang Ekonomi Warga

Daerah

Pembekalan dan Sertifikasi Tenaga Konstruksi ditengah Pandemi Via Daring  

Daerah

Picu Kinerja Pelayanan Publik Terbaik, 16 Personel Dapat Reward dari Kapolres Jember

Daerah

Polri Gelar Lomba Kreasi Setapak Perubahan dan Festival Musik Bhayangkara

Daerah

Bersama Forkopimda, Bupati Mojokerto Panen Raya di Ponpes Segoro Agung Trowulan