Gresik,sekilasmedia.com – DPRD Kabupaten Gresik menetapkan enam rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan dibahas pada tahap I tahun 2022. Enam ranperda tersebut, dua diantaranya berasal dari prakarsa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan empat dari DPRD Gresik.
Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan empat Ranperda inisiatif DPRD Gresik yakni Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
“Pada ranperda ini kami mendorong pemerintah membuat regulasi untuk menyediakan rumah murah bagi masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, Ranperda Fasilitasi Kemitraaan Kegiatan Berusaha di Daerah. Dalam ranperda ini pihaknya mendorong pemerintah agar memfasilitasi UMKM agar bisa bekerjasama dengan industri besar.
“Kami juga mengusulkan Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik. Pembuatan Perda ini untuk mendorong Radio Suara Gresik milik Pemkab agar menjadi badan usaha mandiri,” terangnya.
Terakhir, pihaknya mengusulkan Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Diharapkan dengan adanya perda ini pengelolaan zakat bisa lebih baik. Serta bisa digunakan untuk membantu fakir miskin membuat usaha produktif.
Sementara itu, Pemkab Gresik mengusulkan dua ranperda.Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan dua ranperda tersebut yakni Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Bantuan Hukum.
“Kami berharap Ranperda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Gresik,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah mengatakan setelah penyampaian ranperda insiatif dari dewan dan pemkab selanjutnya Fraksi akan menyampaikan pemandangan umumnya.
“Bupati juga akan menyampaikan pendapatnya terhadap ranperda inisiatif dewan,” terangnya. (rud)