Selamat Hari Raya Idul Fitri .

Home / Nasional

Sabtu, 25 Juni 2022 - 13:20 WIB

Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Ditunjuk Lakukan Sertifikasi Jurnalis

JAKARTA,Sekilasmedia.com—Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya
berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain. Ia menyatakan tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan
Pers, Senin (20/6), di Tangerang Selatan, Banten.

Dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).

Usman menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi / izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” ungkap Usman yang juga lama menjadi wartawan tersebut.

Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia. Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.

Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan
rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan
bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari
Dewan Pers. Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” tutur Hendry Ch Bangun, mantan wakil
ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.

M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya. Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers.(red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Menteri Johnny: Presidensi G20, Momentum Kembangkan Transformasi Digital Inklusif

Nasional

Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional Seberat 353 Kg

Nasional

Cek Kesiapan Pramusim MotoGP Mandalika, Kapolri Pastikan Pelaksanan Prokes Hingga Pengamanan

Nasional

Dikunjungi Menparekraf, Kapolri Bahas Penguatan 5 Destinasi Super Prioritas

Nasional

Polresta Mojokerto Raih Predikat BAIK Sebagai Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik 2019 Dari Kemenpan RB

Nasional

Liga I Filanesia U16 2019 Mulai Dilaksanakan, Promosi Baru Kalteng Putra ‘Rangkul’ Dua Pesepakbola Jatim, Oki Dan Akmal Bhayangkara FC U14-U15

Nasional

Gardi Gazarin: Selamat HUT Adhi Karya Pro Fadjroel Rachman Sang Komut Serta Subagja Suihan Dari ADHI Untuk Prestasi Pesepakbola Muda Dan Timnas

Nasional

Polri Gelar Pelatihan 2.284 Orang untuk Jadi Tracer Covid-19