Daerah  

LSM LIRA DPK Jetis,Datangi Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto,terkait pengembang Nakal.

Mojokerto,Sekilasmedia.com Pengurus LSM DPK LIRA Jetis datangi kantor DPRD kabupaten Mojokerto terkait Laporan masyarakat adanya pengembang nakal yang menjamur,pengembang ini yang tidak menyediakan Fasum, seperti Makam,jalan ,RTH ataupun fasos (Musholah maupun balai RT)bahkan secara berani gunakan tanah TKD ,Jumat(26/8)2022

DPK LSM LIRA jetis,mempermasalahkan menjamurnya pengembang nakal yang bermunculan khususnya di utara sungai tetapi seakan ada pembiaran oleh pemerintah Kabupaten Mojokerto terutama ijin maupun penyediaan fasum dan fasos apalagi di kwatirkan memakai lahan hijau atau SP2HP,hal tersebut seperti yang disampaikan Camat Lira Jetis,H Titoyo SE.

Abah Tito menyampaikan “keberadaan perumahan saat ini terutama di utara sungai banyak sekali baik mengatasnamakan kaplingan maupun perumahan subsidi namun yang kami sayangkan banyak pengembang yang nakal,pengembang itu banyak yang belum lunas membayar tanah milik para petani,banyak perumahan yang tidak memberikan fasilitas umum(fasum) maupun fasilitas sosial (fasos)mereka dan khusus nya di perumahan djati garden di ngabar kami menduga perumahan tersebut tidak memiliki ijin lengkap karena jalan yang di gunakan adalah aset desa serta tidak menyediakan fasum seperti makam,lahan terbuka hijau maupun fasilitas sosial lainnya,hal ini juga pada perumahan Abadi Regency 3 di desa Mlirip,juga sama tidak menyediakan fasum dan fasos padahal sudah berdiri 60 KK,perlu di ketahui melanggar perjanjian maupun perda bahkan undang-undang Pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU 1/2011 yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.”

Masih bersama Tito ” saya bersama Pengurus LSM LIRA DPK jetis bersama-sama telah mengirim surat terkait hal ini baik ke Bupati,camat,Polres,dinas terkait,pol PP bahkan DPRD agar bertindak tegas ,sehingga tidak muncul masalah baru terkait adanype.bangunan perumahan itu,saya berharap ada tim dari pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD turun untuk cek keberadaan Perumahan yang menjamur saat ini,agar perda maupun aturan di tegakkan,”jelas Tito.

Terpisah kades Mlirip,Purwanto ketika di konfirmasi langsung terkait Fasum dan jalan rusak serta adanya papan nama perumahan di gapura desa tersebut kades purwanto menyampaikan bahwa LSM tugas nya apa?,dan juga menurut kades purwanto terkait makam perumahan,plakat perumahan yang terpasang di gapura desa adalah privasi desa sehingga kades tidak menjelaskan secara objektif.

“Bahwa LSM LIRA kususnya DPK jetis, sangat serius sebagai buktinya sudah menyurati DPRD,Bupati kepolisian Mojokerto agar segera menindak secara tegas para pengembang Nakal kalau tidak di gubris kita lapor kapolda bahkan kalau perlu kita akan unjuk rasa besar-besaran”tutup Tito (ir)