Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan .

Home / Nasional

Jumat, 26 Agustus 2022 - 14:20 WIB

Praktik Jual Beli 304 Satwa Dilindungi Dibongkar Polda Jatim

304 Satwa Dilindungi diamankan Polda Jatim

 

Surabaya,Sekilasmedia.com– Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik penjualan hewan dilindungi. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, ZAI dan APP

Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit IV tindak pidana tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus kasus Konservasi sumber daya alam tiga bulan terakhir Juni, Juli dan Agustus 2022.

“Pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita menangani 5 LP (perkara), kemudian dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita juga mengamankan tersangka ada 5 orang, 2 status memperdagangkan satwa dilindungi dan 3 orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Kedua tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, pihak polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi dengan berbagai jenis.

“Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia,” kata Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Zulham Efendy, Jumat (26/8/2022) siang.

Zulham menambahkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.

“Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus,” tambahnya.

Akbp Zulham menyebutkan, para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp 500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp 20 Juta.

“Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya,” tegas dia.

Dijelaskan Akbp Zulham, kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.

“Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online,” pungkas Zulham.

Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Satu Tersangka Pengeroyokan di Pasar Kliwon Solo Kembali Ditangkap

Nasional

Kapolri Maksimalkan Penanganan Korban Pasca-Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Nasional

K.H.GUSTUR , MAJU KE CAPRES HANYA UNTUK MENOLONG RAKYAT*

Nasional

BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dalam Program JKN

Nasional

Oki Dan Akmal Pesepakbola Belia Bertemu Teman Lama Sama-Sama Klub Liga 1 Saat Laga Nasional Liga 1 U16 Filanesia

Nasional

Karya dan Kisah Hidupnya Menginspirasi Banyak Orang, Kades Abdul Halim Diundang Kick Andy

Nasional

Panen Raya Poktan Tani Maju Gemplkrep Mojokerto Dihadiri Meneg BUMN

Nasional

Organisasi sekertariat wartawan indonesia (SWI) mendaftarkan menuju kontituen dewan pers