Malang, sekilasmedia.com – Dalam acara Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Musdesus yang digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang di Desa Pandansari Kecamatan poncokusumo, Senin (29/08) bersama para Kepala Desa Sekecamatan Poncokusumo, bersama Forkopimda Kabupaten malang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. mengaku belum mengetahui jika perpres 104 tahun 2021 yang mengatur penggunaan dana desa pada masa pandemi covid 19 belum dirubah. Dengan adanya perpres tersebut sangat menyulitkan pemerintah desa dalam menentukan kebijakan penganggaran pembangunan desa.
“Sedangkan saat ini pandemi covid 19 sudah hampir lewat, mestinya menteri dalam negeri segera merubah perpres 104 tahun 2021 karena sudah pernah dibahas dalam rapat kabinet ” kata Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P.
Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia yang hadir dalam cara rakor percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan musdesus di desa pandansari di dampingi Staff khusus presiden bidang ekonomi arif budimanta Sukardi rinakit staf khusus presiden bidang politik.
Acara yang dikemas penuh kesederhanaan dan keakraban nampak begitu hidup, karena adanya dialog yang sangat terbuka antara Prof. Dr. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia yang didampingi Staff khusus presiden dengan masyarakat beserta para kepala desa yang hadir dalam acara tersebut.
Staff khusus presiden bidang ekonomi arif budimanta berjanji akan membawa semua aspirasi untuk disampaikan ke presiden, terutama yang menyangkut percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan peraturan presiden 104 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa.
“Banyak masukan dan usulan yang saya bawa dari sini dan insyaallah kabupaten malang akan dijadikan percontohan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem dan perubahan perpres 104 tahun 2021 ” kata arif budimanta. (BAS)