Tulungagung,Sekilasmedia.com – Diduga dari ketiga pelaku yaitu perempuan satu laki laki telah melakukan tindak pidana pesta Narkoba jenis sabu, yaitu berinisial TC (25) alamat Dusun Nguni, Desa Duwet, Kecamatan Pakel dan PSN (28) alamat Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Kota/Kabupaten Tulungagung ketiga orang tersebut telah ditangkap dari petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung.
Kedua perempuan tersebut ditangkap petugas pada hari Sabtu (27/08/2022) sekira pukul 11.00 WIB, saat bersama seorang pria berinisial DRT (24) alamat Dusun Dadapan, Desa/Kecamatan Boyolangu.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung
“AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi awak media membenarkan, ketiga pelaku di tangkap petugas Satresnarkoba karena diduga melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual atau memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu.
“Saat ditangkap petugas di rumah Kos wilayah Kelurahan Jepun, Kecamatan kota / Kabupaten Tulungagung, dari ketiga pelaku diduga usai melakukan pesta Sabu pada malam harinya,” terang Anshori, Senin (29/08/2022).
Pengungkapan kasus ini menurut Anshori berawal dari adanya informasi masyarakat jika ada peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Jepun, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya ketiga pelaku dapat diamankan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ketiganya akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah tempat kos,”
Dari penangkapan pelaku ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 poket sabu seberat 0,20 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 1,76 gram, 1 kotak warna coklat, 1 timbangan digital, 1 buah pack plastik klip, 1 alat bong, 2 skrop terbuat dari sedotan plastik, 4 buah sedotan plastik, 2 korek api, 1 tutup botol, 1 bungkus bekas rokok, 1 tas warna putih, 1 HP merk Vivo warna biru, 1 HP merk Oppo warna biru, 1 HP merk Iphone warna silver.
“Kemudian ketiganya bersama barang bukti di bawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut, dari ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika. (Mis)