PASURUAN,Sekilasmedia.com– Personel Sat Resnarkoba Polres Pasuruan tak ada hentinya melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Kabupaten Pasuruan.
Pelaku berjumlah 3 orang pria, yakni Pria asal Ds. Pohgading, Kec. Pasrepan berinisial MZ (38), selanjutnya MYH (27) warga Ds. Wangkal Wetan Kec. Kejayan, dan MM (29) Ds. Klinter, Kec. Kejayan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Bambang, S.Sos mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Desa Pohgading kecamatan Pasrepan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan sehingga berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku dan langsung di lakukan penggerebekan.
“Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan ketiga pelaku yakni MZ (38), MYH (27), dan MM (29)” ujar Kasi Humas.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 20 (dua puluh) kantong plastik yang berisi Sabu dengan total berat kotor keseluruhan 11,02 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) buah tas warna hitam, uang tunai Rp. 200.000, dan 1 (satu) unit Hp warna hitam merk Oppo yang disita dari MZ (38). Selanjutnya, petugas juga berhasil menyita 1 (satu) kantong plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terhubung dengan sedotan, 2 (dua) buah Hp merk Samsung warna hitam dan Vivo warna hitam yang disita dari MYH (27) dan MM (29).
Atas peristiwa tersebut, pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk diproses dan melakukan pengembangan lebih lanjut.