Mojokerto,Sekilasmedia.com – Setelah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Bupati Mojokerto menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Dua raperda ini yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.
Kesepakatan bersama itu ditandai dengan pembubuhan tanda tangan oleh Bupati Mojokerto beserta Ketua dan Wakil DPRD, dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh.
“Pengambilan keputusan persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut, telah melalui tahap pembahasan bersama yang intensif dan juga membutuhkan waktu, tenaga serta pikiran kita semua. Pada akhirnya dengan didorong semangat kerja sama dan koordinasi yang baik kita dapat menyelesaikannya dengan lancar,” ungkap Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dalam sambutannya, di ruang rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (10/9) siang.
Lanjut Ikfina, Raperda tentang PMD pada BUMD ini telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 19 Agustus 2022 Nomor 188/31453/013.2/2022 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto. “Menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut, materi muatan Raperda dimaksud telah dilakukan penyempurnaan bersama dengan DPRD,” terangnya.
Melalui PMD, Ikfina berharap dapat mewujudkan pengembangan usaha serta penguatan struktur permodalan pada BUMD. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif terhadap keberadaan BUMD sehingga mampu meningkatkan daya saing serta iklim usaha di Daerah.
“Oleh karena itu, dengan disetujuinya Raperda tentang PMD pada BUMD untuk ditetapkan menjadi Perda, kami optimis akan dapat mendukung BUMD yang lebih maju dan berkembang sehingga bermanfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024, berdasar pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 9 September 2022 Nomor 188/34462/ 013.2/2022 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto, terhadap Raperda ini, telah dilakukan penyempurnaan baik dari segi substansi maupun redaksional sesuai hasil fasilitasi.
Sebagaimana telah disampaikan Bupati Mojokerto dalam Nota Penjelasan sebelumnya, bahwa kegiatan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memerlukan penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Sehingga dalam menjaga keseimbangan penyediaan atau pengalokasian dana pada APBD perlu dibentuk dana cadangan daerah.
“Dengan diberikannya persetujuan bersama terhadap penetapan Raperda ini tentunya upaya kita bersama untuk mendukung terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang demokratis niscaya akan terwujud,” pungkasnya.
Turut hadir, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati dan para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.(wo/adv)