Batu, Sekilasmedia.com – Pasca penetapan dan penahanan tersangka korupsi oleh Kejari kota Batu terkait kasus dugaan penyimpangan pemungutan PBB dan BPHTB Tahun 2020, Bapenda Kota Batu, salah Satu dari tiga penasehat hukum, Ferry Fernanda Eka Setyawan,SH.,MH, saat bertemu di Kejari batu kemarin, Kamis, 8/9/2022 memberikan pernyataannya kepada awak media.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ada sejumlah Pengacara di ketahui berada di Kejari Batu, ketika penetapan dua tersangka, AFR yang merupakan ASN di Bapenda Batu, dan J, dari Swasta.
“Kebetulan kami ditunjuk oleh Pidsus
(Pidana Khusus) Kejari Batu untuk jadi Advokat Prodeo karena ada kewajiban JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tersangka AFR dari ASN tersebut didampingi oleh pengacara pada hari penetapannya kemarin,” kata Ferry, Jumat,(09/09/2022)
“Salah satunya yang saya dampingi
AFR yang merupakan ASN Pemkot Batu, kita sebagai Sebagai PH (Penasehat Hukum) secara Prodeo sifatnya hanya mendampingi saja. Setelah ngobrol sama kedua TSK ternyata banyak hal yang sangat sangat menarik,” ungkap Ferry.
Menariknya, menurut Ferry selaku PH, karena yang digunakan adalah teori dasar hukum pidana. menurutnya disitu “Ada pelaku utama, pasti ada pelaku turut serta dan ada pelaku sebagai otaknya, atau yang memerintahkan,” ujarnya.
Di sisi lain penetapan kedua TSK kemarin, statusnya masih tahanan Kejari Batu selama 20 hari. Menuruf Ferry mungkin pekan depan baru dilakukan pemeriksaan.
“Pada saat Pemeriksaan lanjutan, di sanalah nanti kita lihat, dan mengambil langkah sebelum masuk ranah persidangan. Petanya adalah untuk menguak lebih jauh siapa saja yang turut serta melakukan. Kemarin sebelum TSK berangkat ke Lapas Lowokwaru, kami sempat koordinasi dengan mereka.
“Posisi sore itu kita selaku sebagai pendamping, Jadi banyak berita atau informasi yang saya himpun dari kedua TSK. Salah satunya saya lebih spesifik mendampingi TSK yang berstatus ASN, Bagaimanapun seorang ASN itu dalam menjalankan tugas kan harus sesuai SOP (Standard Operating Procedure),” lanjutnya.
Jika berdasarkan SOP maka tsk AFR dalam bekerja menjalankan perintah pimpinannya, artinya tidak berdiri sendiri.
“Seorang ASN pasti ada perintah dan dia menjalankan perintah atas dasar SOP tersebut. Kalau melihat Pasal – Pasal yang dimunculkan oleh teman -teman Penyidik maupun JPU kemarin, Dari situ kan tidak serta merta TSK berdiri sendiri dan diduga ada unsur pendorongnya,” ungkapnya
Ferry mencontohkan hal yang paling gampang, dan publik menurutnya sudah banyak mengerti. Dari salah satu tersangka AFR, berperan sebagai penghubung ke salah satu dinas, itu atas dasar perintah.
“Perintah dari seorang yang minta dihubungkan. Karena SOP nya itu memerlukan proses, dan waktu yang panjang, yang memerintah itu, pasti ada inisiatif pada penyuruhnya. Misalnya yang penting cepat diproses dan tidak ribet, lalu dikondisikan atau disuap,” ujarnya.
“Tujuannya, agar lebih cepat diproses, misal terkait BPHTB dan PBB biar turun, dari harga sekian turun jadi sekian. Disitu akan muncul ada dugaan gratifikasi. Kembali lagi AFR tidak serta merta memutus sendiri atas perbuatannya,” katanya.
Kembali lagi, menurut Ferry AFR bekerja berdasarkan SOP. Kalau pimpinannya memerintahkan A pasti bawahanya menjalankan A, dia tidak akan serta merta akan jadi B.
“Nanti kita bongkar sejauh mana peranan TSK saat ini.Terlebih ada kerugian negara senilai Rp 2 miliar lebih. Berdasarkan fakta yang pernah saya dampingi kasus -kasus perkara korupsi, rata – rata tidak dinikmati sendiri dari hasil kejahatannya,” ujarnya.
Rangkaian itu, ujar Fery, disaat transaksi misalnya ada pengurangan BPHTB dan ada biaya transaksi, pelaku pasti akan koordinasi dengan pimpinannya.
“Apalagi terkait penurunan BPHTB, kemarin TSK J, saat saya tanya, sebanyak 15 kali melakukan itu. Dan semuanya membutuhkan proses melalui tahapan.Jadi ini yang perlu dibongkar sebelum proses sidang,” kelakar Ferry. (Tyo)